AKBP Purn Warsidin Resmi Maju Di Kursi Ketua Koni Brebes

KETUA : AKBP Purn Warsidin resmi maju dalam bursa perebutan kursi Ketua KONI Kabupaten Brebes. Ia mengambil formulir pendaftaran penjaringan dan penyaringan Ketua KONI Brebes. Juga tercatat ada 4 calon yang bakal memperebutkan kursi Ketua KONI Brebes.(BeeNews.id/Doc).

BREEBS – Suami mantan Bupati Brebes Idza Priyanti, AKBP Purn Warsidin resmi maju dalam bursa perebutan kursi Ketua KONI Kabupaten Brebes. Ia mengambil formulir pendaftaran penjaringan dan penyaringan Ketua KONI Brebes, Jumat (27/1). Formulir pendaftaran diambil melalui utusannya Ali Fahmi.

Selain Warsidin, satu orang lagi juga resmi mendaftar. Yakni, Kukuh P yang merupakan Pengawai Kesbanglinmas Penkab Brebes. Tak hanya itu, di hari yang sama, seorang bakal calon yang mengundurkan diri Ganis Faruqi Abkar secara resmi menyerahkan pengunduran dirinya kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan Ketua KONI Brebes.

Sehingga, sampai hari terakhir pendaftaran dan pengembalian berkas, Sabtu (28/1), tercatat ada 4 calon yang bakal memperebutkan kursi Ketua KONI Brebes. Yakni, Dedi Yohanes (Ketua PRSI Brebes), Abdul Aris Assaad (Pengurus KONI), Kukuh P (ASN), AKBP Purn Warsidin (Dewan Penasehan KONI Brebes).

Panitia Tim Penjaringan dan Penyaringam Ketua KONI Brebes periode 2023 – 2027, Tri Boedi Hermanto mengatakan, ada dua tambahan pendaftar dan satu calon yang mengundurkan diri. Sehingga saat ini ada 4 calon yang resmi mendaftar. Mereka harus sudah mengembalikan berkas pendaftarannya paling lambat Sabtu (28/1).

“Hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran. Para calon yang sudah mengambil formulir harus mengembalikan paling lambat nanti sore pukul 15.00,” ujarnya, Sabtu pagi (28/1).

Menurut dia, jika calon tidak mengembalikan berkas sesuai jadwal yang ditetapkan, maka akan dinyatakan gugur sebagai peserta. Setelah proses pendaftaraan ini ditutup, selanjutnya tim akan melaksanakan verifikasi terhadap berkas para calon tersebut. Salah satu syarat yang harus dipenuhi, setiap calon harus mendapat dukungan minimal 20 persen dari jumlah cabang olahraga di bawah KONI Brebes.

“Selanjutnya kita akan melaksanakan verifikasi berkas pendaftaran calon. Jika tidak memenuhi 20 persen dukungan, calon akan dinyatakan gugur,” pungkasnya.(Red3/OlahRaga).

Editor : Irene Indah

TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 115,336