PPKM Level 3 Batal Diterapkan Di Seluruh Indonesia Saat Nataru

KONFERENSI PERS : Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan konferensi pers menyampaikan tentang putusan pembatalan PPKM level 3 libur Nataru. (BeeNews.id/doc)

JAKARTA – Pemerintah batal terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatam Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur natal dan tahun baru (Nataru).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan itu diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musm libur akhir tahun.

Hal itu tercemin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemic sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.” Kata Luhut dalam keterangannya, Senin (6/12/2021).

Luhut menyampaikan kebijakan itu didukung oleh vaksinasi covid 19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi covid 19 dosis kedua telah mendekati 56 persen.

Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

Lanjut Luhut, pada periode Nataru tahun lalu belum ada masyarakat yang divaksin. Selain itu hasil sero survei juga menunjukan Indonesia sudah memiliki antibodi covid 19 yang tinggi.

Meski begitu pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan, pemerintah melarang kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian. Pusat perbelanjaan, bioskop, restoran boleh buka maksimal 75 persen.

“Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaa peduli lindungi harus ditegakkan”ujarnya.

Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen negative covid 19, sampel diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan. Orang yang tidak bisa menerima vaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh.

Advertisements

Sementara itu, anak-anak boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3×24 jam untuk perjalanan udara. Tes antigen juga berlaku 1×24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat ataupun laut.
(Red2/Pemerintahan)

Editor : Irene Indah

Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,499