Pemkab Tegal Terima 1.500 Dosis Vaksin PMK

VAKSINASI : Bupati Tegal Umi Azizah saat menyematkan rompi kepada petugas kesehatan hewan saat pencanangan vaksinasi PMK pada hewan ternak di Gedung Serbaguna Desa Jatilaba, Kecamatan Margasari, Senin (04/07/2022). (BeeNews.id/Humas Pemkab Tegal)

MARGASARI – Pemerintah Kabupaten Tegal menerima bantuan perdana 1.500 dosis vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Penyerahan vaksin ini dilakukan oleh Kepala Balai Veteriner Subang Kementan RI Sodirun kepada Bupati Tegal Umi Azizah di Gedung Serbaguna Desa Jatilaba, Kecamatan Margasari, Senin (04/07/2022) siang.

Selain menyampaikan apresiasinya pada Kementan RI, Umi juga mengungkapkan jika masih ada kekurangan sekitar 10 ribu dosis untuk memvaksin sekitar 11.137 ekor sapi potong dan sapi perah, di luar kerbau yang jumlahnya mencapai 3.465 ekor.

“Terima kasih atas bantuan vaksin ini dan tentunya besar harapan kami, alokasi tambahan vaksin PMK untuk Kabupaten Tegal bisa segera menyusul. Kira-kira dari jumlah vaksin yang diterima saat ini baru 1.500 dosis. Berarti masih ada kekurangan sekitar 10 ribu dosis,” jelasnya.

Umi mengatakan bahwa PMK bukanlah penyakit baru pada ternak, tetapi PMK pada ternak ini menjadi penyakit yang paling penting untuk segera diatasi karena dampak langsungnya terhadap produktivitas dan konsekuensi ekonomi sangat besar terhadap perdagangan ternak dan produk ternak, khususnya sapi.

Sapi menurutnya mengalami dampak paling serius dan sangat terlihat tanda-tanda klinisnya ketimbang kambing atau domba yang nyaris tanpa gejala.

Sapi yang terinfeksi virus PMK menunjukkan tanda atau gejala ringan seperti kaki dan atau mulutnya luka sehingga nafsu makannya jadi berkurang. Saat itulah ternak ini menjadi lemah dan kemudian ndeprok istilahnya di sini, sapi pun jadi cepat kurus sebagai tanda gejala berat sampai kemudian menyebabkan kematian jika tidak segera diobati.

PMK ini, lanjut Umi, bisa menyebar lewat beberapa cara, seperti kontak langsung ternak terinfeksi dengan yang rentan, kontak tak langsung karena orang, barang, atau kendaraan yang bergerak dari satu peternakan ke peternakan lain, dan juga penyebaran lewat udara atau airborne.

Umi pun menyampaikan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK, di mana hewan kurban yang terinfeksi virus PMK tapi masih bergejala klinis ringan sah untuk kurban.

Sementara itu, Kepala Balai Veteriner Subang Kementan RI Sodirun menjelaskan pelaksanaan vaksinasi PMK tahap pertama ini menyasar daerah kabupaten dan kota yang memiliki sapi perah.

Selanjutnya, pada tahap kedua dan ketiga, pelaksanaan vaksinasi PMK menyasar semua hewan ternak seperti kambing, domba, kerbau, dan lain-lain. Sodirun menambahkan, hewan kurban yang kondisinya hampir sembuh atau bergejala ringan bisa dipotong untuk dikonsumsi.

Advertisements

“Kami mengimbau untuk sapi khususnya yang jantan di jelang Idul Adha ini tolong dijaga kesehatannya dan tingkatkan biosekuritinya. Jangan sampai saat pelaksanaan Idul Adha malah sakit sehingga tidak bisa dipotong. Sebab, untuk sapi yang terinfeksi PMK, hanya yang mulai sembuh atau membaik saja yang boleh dipotong,” tutur Sodirun.

Masih di tempat yang sama, pelaksana tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPTAN) Kabupaten Tegal Dadang Darusman menambahkan vaksinasi PMK ini sudah dilaksanakan di sejumlah lokasi seperti Kecamatan Margasari dan Warureja. Harapannya, seluruh wilayah di Kabupaten Tegal akan mendapat gilirannya.

Dadang merinci, jumlah sebaran PMK ternak di Kabupaten Tegal per tanggal 3 Juli 2022 lalu mencapai 992 kasus. Dari jumlah tersebut, kasus aktif sebanyak 845 kasus, sudah sembuh 123 kasus, mati 15 kasus, dan ternak yang sudah dipotong ada 9 kasus.
(Red2/Kesehatan)

Editor : Irene Indah

TAG :, , , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 116,557