Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tegal Kini Siap Beroperasi pada Akhir Februari 2023

MPP : Tampak visual Gedung Mal Pelayanan Publik Satya Dahayu Kabupaten Tegal yang hadirkan 22 booth pelayanan. MPP ini akan siap beroperasi pada akhir Februari 2023 nanti. Dan pihaknya juga telah melakukan kerja sama dengan Polres Tegal untuk membuka layanan di MPP Setya Dahayu.(BeeNews.id/Doc).

SLAWI – Setelah melalui proses pembangunannya di tahun 2022, Mal Pelayanan Publik (MPP) Satya Dahayu Kabupaten Tegal kini siap beroperasi. Rencana uji coba sekaligus peresmian awal penggunaan fasilitas ini akan dilaksanakan akhir Februari 2023 nanti.

Demikian informasi ini disampaikan oleh Analis Kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal Dedy Junaedi saat rapat berlangsung rapat pembahasan naskah kerja sama di ruang rapat Gedung Bagawat Gita Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal, Selasa (3/1).

Dedy mengatakan, bahwa rencana uji coba sekaligus soft launching tersebut akan dilaksanakan pada akhir Februari 2023 mendatang setelah serah terima kunci dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal ke DPMPTSP Kabupaten Tegal.

MPP sendiri rencananya akan memiliki 22 booth pelayanan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik pemerintah di tempat yang sama. “Istilahnya one stop service,” imbuh Dedy.

Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Tegal Dadang Darusman mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Polres Tegal untuk membuka layanan di MPP Setya Dahayu.

“Saya berharap fungsi layanan di MPP nanti bisa berjalan optimal. Tentunya untuk itu perlu dukungan dari instansi lain yang ada di Kabupaten Tegal, salah satunya kerja sama kita dengan Polres Tegal,” ujar Dadang.

Sementara itu, Baur SIM Satlantas Polres Tegal Aiptu Triono mengatakan, jika anggaran yang diperlukan pihaknya untuk membuka layanan perpanjangan masa surat izin mengemudi (SIM) A dan SIM C di MPP ini mencapai Rp. 497 juta. Sedangkan untuk pengadaan kelengkapan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) memerlukan biaya Rp. 325 juta.

“Sambil menunggu anggaran di perubahan APBD nanti, dari kami, Polres Tegal akan menempatkan mobil SIM keliling di MPP ini untuk menunjang pelayanan terpadu, karena sudah ada gedungnya,” ujar Triono.(Red3/Pemerintahan).

Editor : Irene Indah

TAG :,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 119,849