Libur Nataru, Bupati Tegal Perketat Objek Wisata dan Tutup Ruang Publik

APEL : Bupati Tegal Umi Azizah didampingi unsur Forkopimda Kabupaten Tegal pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2021 di Lapangan Pemkab Tegal, Kamis (23/12/2021). (BeeNews.id/Humas Pemkab Tegal)

SLAWI – Pada pelaksanaan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Bupati Tegal Umi Azizah berencana memperketat dan membatasi jumlah pengunjung di sejumlah objek wisata dan melakukan penutupan sejumlah ruang publik.

Hal tersebut disampaikan Umi usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2021 di Lapangan Pemkab Tegal, Kamis (23/12/2021) pagi.

Umi menyebutkan arahanya tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Tegal Nomor B.1655 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Tegal.

“Untuk sejumlah objek wisata seperti Guci, Waduk Cacaban, Pantai Purwahamba Indah serta wisata desa lainnya akan dilakukan pengetatan serta pembatasan jumlah pengunjung sampai dengan 75 persen dari kapasitas normal. Instruksi tersebut berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” jelas Umi.

Namun, lanjut Umi, untuk ruang publik seperti Alun-alun Hanggawana Slawi, Alun-alun Rumah Dinas Bupati, Taman Rakyat Slawi Ayu, Taman Bungah dan GOR Trisanja baru akan dilakukan penutupan mulai Jumat (31/12/2021) hingga Minggu (02/01/2022).

“Kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menciptakan kerumuna atau penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton. Begitu pula dengan pawai, arak-arakan serta acara yang menimbulkan kerumunan lainnya dilarang,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at menuturkan pihaknya akan melakukan pemantauan dan pengamanan di sejumlah lokasi, khususnya di tempat ibadah dan objek wisata. “Nataru tahun ini memang tidak ada penyekatan. Namun, kita akan lakukan pemantauan dan pengamanan,” ujar Arie.

Usai acara Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2021, Umi didampingi unsur Forkopimda Kabupaten Tegal melakukan aksi pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras).

Tak kurang dari 6.327 botol miras dan 25 jeriken miras lokal dimusnahkan di halaman parkir Bappeda dan Litbang Pemkab Tegal.
(Red2/Umum)

Editor : Irene Indah

Advertisements
TAG :, , , , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 121,223