Diskominfo Slawi Adakan Bimtek Layanan Darurat Call Center 112

BIMTEK : Bimbingan teknis layanan kegawatdaruratan call center 112 diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal. Bimtek ini diadakan selama dua hari, yakni tanggal 8 dan 9 Maret 2023 di Gedung PMI Kabupaten Tegal.(BeeNews.id/Doc).

SLAWI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal menggelar Bimbingan Teknis Layanan Kegawatdaruratan Call Center 112. Bimtek ini berlangsung dua hari, tanggal 8 dan 9 Maret 2023 di Gedung PMI Kabupaten Tegal.

Materi pelatihan meliputi soft skill communication, penanganan kedaruratan kesehatan dan penanganan kedaruratan gangguan hewan buas atau hewan liar. Peserta pelatihan ada 40 orang yang terdiri 8 orang operator call taker 112, 14 orang operator call center OPD, 12 orang tenaga penanggulangan hewan buas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta 6 orang dari Satpol PP Kabupaten Tegal.

Narasumber pelatihan dari empat instansi yaitu dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDSA) Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, serta Dinas Kesehatan dan Dinas Kominfo Kabupaten Tegal.

Pembukaan Bintek dengan dihadiri Direktur PT Digital Sandi Informasi-Jakarta yang diwakili General Manager Bisnis Development Hary Fridayanto yang memberikan cost social responsibility (CSR) sebagai penyedia jasa layanan call center 112 Kabupaten Tegal.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kusnianto selaku penyelenggara, mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas penanganan gangguan hewan buas, optimalisasi layanan kedaruratan Call Center 112, dan peningkatan penyelesaian tindak lanjut aduan melalui Call Center 112.

Ia mengatakan, dasar pelaksanaan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) Call Center 112 adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2016 tentang layanan NTPD. Dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 tahun 2018 tentang rencana dasar teknis Fundamental teknikal trend pembangunan telekomunikasi nasional.

Serta Keputusan Dirjen PPI Nomor 112 tahun 2019 tentang pedoman teknis penyediaan layanan panggilan darurat 112. Dan, Peraturan Bupati Tegal nomor 39 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Layanan NTPD 112 di Kabupaten Tegal.

“Dengan regulasi terkait NTPD 112 maka selaku pelaksana harus siap. Adanya CSR ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi, khususnya penanganan hewan buas,” tutur Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal Nurhayati pada awak media, Kamis (9/3).

Nurhayati mengatakan, berdasarkan catatan panggilan masuk ke Call Center 112, yang tertinggi laporannya adalah gangguan binatang buas, baik gangguan kera, ular, kerbau ngamuk.

“Yang terbanyak adalah gangguan lebah/tawon yang mencapai lebih dari 50 persen,” tuturnya.(Red3/Umum).

Advertisements

Editor : Irene Indah

TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,006