Bupati Brebes, Rokok Dengan Cukai Ilegal Harus Digempur

SASARAN SOSIALISASI : Camat Larangan Sudianto SSos MSi, mengaku gembira wilayahnya menjadi sasaran sosialisasi UU no 39 tahun 2007, sehingga masyarakat bisa meningkatkan kesadarannya tentang ketentuan di bidang cukai khususnya rokok illegal.(BeeNews.id/Dinkominfotik Brebes)

BREBES – Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH melalui Asisten Sekda Brebes Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dra Tety Yuliana mengajak masyarakat Brebes untuk menggempur rokok dengan cukai illegal. Sebab, rokok dengan cukai illegal melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

“Kita harus menggempur rokok dengan cukai illegal, karena sangat merugikan negara,” ajak Bupati sebagaimana disampaikan Asisten Sekda Tety Yuliana saat sosialisasi UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai di Aula Kecamatan Larangan Brebes, Selasa (15/6).

Lanjut Bupati, masyarakat harus memahami betul tentang adanya rokok dengan cukai illegal. Jangan sampai ikut membeli ataupun ikut-ikutan menjual karena ada konsekuensi hukum yang bakal dihadapi.

Dalam kesempatan tersebut, Tety mengajak kepada para kepala desa agar dapat menularkan hasil sosialisasi yang disampaikan pada hari ini tentang Cukai Illegal, di wilayahnya masing-masing.

“Sosialisasi ini mudah-mudahan bisa memberi pencerahan kepada masyarakat kami. Tentunya edukasi ini membuat masyarakat mengerti terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal,” ungkap Sudianto.

Kepala Dinkominfotik Brebes melalui Kabid Komunikasi dan Kehumasan Lusiana Indira Isni SSos MIKom melaporkan, sosialisasi digelar untuk mengedukasi peserta tentang Cukai. Sehingga peserta bisa mencermati dan memahami mengenai apa itu pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas dan polos tanpa pita cukai.

Sosisalisasi mendatangkan narasumber Pemeriksa Bea dan Cukai Kantor Bea Cukai Kota Tegal Bambang Kristiawan dan Kabid Penegakan Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum Kantor Satpol PP Brebes Edi Hermawan SH MH.

“Satpol PP telah melakukan sosialisasi di bidang cukai guna meningkatkan sinergitas pola perencanaan dan pola tindak pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ujar Kabid Penegakan Perda dan Tibum Edi Hermawan SH MH.

Pemeriksa Bea dan Cukai, Kantor Bea Cukai Kota Tegal Bambang Kristiawan menyampaikan, bahwa sosialisasi ini merupakan upaya bersama dalam menanggulangi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal termasuk peredaran rokok ilegal.
(Red2/Umum)

Editor : Ahmad Wachidin

Advertisements
TAG :,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 116,533