Satresnarkoba Polres Tegal Ungkap 3 kasus peredaran narkoba

BUKTI : Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro menyebutkan dari keenam tersangka dalam 3 kasus itu barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu dengan total seberat 4,78 gram. (BeeNews.id/doc)

Dalam kurun waktu selama 2 minggu, Satresnarkoba Polres Tegal berhasil mengungkap 3 kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dari ketiga kasus tersebut, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro menyebutkan, dari keenam tersangka dalam 3 kasus itu barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu dengan total seberat 4,78 gram.

Kasus yang pertama, lanjut Wakapolres Tegal, yakni pada 25 Juli 2022 di wilayah Mejasem Barat Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, Polres Tegal mendapatkan informasi adanya peredaran golongan 1 narkotika jenis sabu.

Sehingga dilakukan penyelidikan dan didapatkan dengan dua orang tersangka HS dan CI.

Kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan didapatkan 1 paket sabu dengan berat sebesar 0,5 gram.

Wakapolres Tegal melanjutkan, kasus kedua yakni pada 27 Juli 2022 di halaman parkir Kospin Jasa Procot Slawi, Kabupaten Tegal.

Mereka melakukan modus yang sama yakni menjual narkotiba golongan 1 jenis sabu.

“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua orang atas nama DS dan TA yang kebetulan mereka dari luar Kabupaten Tegal yakni Purwokerto,” ujar Wakapolres Tegal.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya yakni golongan 1 jenis sabu seberat 3,66 gram yang pada saat diamankan dibungkus dengan plastik klip putih bening dan disimpan dalam bungkus makanan warna merah.

Sementara, kasus ketiga yakni pada 2 Agustus di pinggir jalan raya di Desa Tembok, Adiwerna, Kabupaten Tegal juga didapatkan 2 orang tersangka yakni FR dan PJ.

Advertisements

“Mereka kami geledah yang kemudian didapatkan 0,56 gram sabu yang dibungkus dalam plastik bening dan dibungkus lagi menggunakan bekas bungkus jajan didalam bungkus rokok,” terangnya.

Adapun keenam tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 132 ayat 1 Junco pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika bahwa setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual dan membeli serta menerima perantara dalam jual beli kemudian menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 ini paling lama 20 tahun dan denda paling banyak yakni 10 Miliar rupiah.

Saat ini, keenam masih dalam proses penyidikan yang kemudian diserahkan kekejaksaan dan selanjutnya proses di pengadilan.
(Red2/Umum)

Editor : Irene Indah

TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,451