Tanggapan Kedinkes Brebes Soal Ibu dan Bayi Tertahan di RS. Ini Isinya

DENDA : Kadinkes Brebes buka suara terkait bayi dan ibu tertahan di RS. Kepulangan Rini dan bayinya dari rumah sakit ini sempat menarik perhatian sejumlah pihak yang akhirnya iuran untuk menyelesaikan tunggakan dan denda BPJS Kesehatan.(Beenews.id/Doc).

BREBES – Kepala Dinas Kesehatan Brebes Ineke Tri Sulistiowati ahirnya buka suara terkait ibu dan bayi yang tertahan di RSUI Mutiara Bunda Tanjung.

Ineke menyayangkan peristiwa tersebut, menurutnya peristiwa tersebut tak seharusnya terjadi.

“Sebenarnya tidak perlu ya harus sampai di tahan, harusnya ada komunikasilah kepada Dinas Kesehatan, pasiennya diajak komunikasi sebetulnya bagaimana statua BPJS nya,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Brebes Ineke Tri Sulistiowati, Rabu, (5/7) sore.

Menurut Ineke, status BPJS pasien bersangkutan sudah diganti dari yang semula BPJS Mandiri dengan iuran setiap bulan menjadi BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Terkait denda dan tunggakan sudah diselesaikan para donatur yang telah membantunya. Status kepesertaan BPJS menurutnya sudah diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.

“Sejak Desember 2022 ada mekanisme cut off (pengalihan kepesertaan) yang bisa mengalihkan kepesertaan BPJS dari BPJS Mandiri menjadi BPJS PBI yang dibiayai APBD, dan bisa aktif pada hari itu juga. Kasus ini sebenarnya kemarin bisa diatasi seperti itu kalau semua saling berkoordinasi, termasuk pasien dan pihak rumah sakit,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sakim (40) dan Rini (29) yang pasutri asal Desa Kubangjero, Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes akhirnya bisa tersenyum, setelah seorang dermawan dari kalangan pengusaha Brebes membantu membayarkan biaya tunggakan persalinan di RS Mutiara Bunda Tanjung.

Ibu beserta bayi yang baru dilahirkan ini sempat tertahan di rumah sakit gara gara belum membayar denda tunggakan BPJS. Mereka adalah warga miskin yang harus membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan. Namun, kini mereka sudah pulang kerumah setelah semua admininstrasi di rumah sakit terselesaikan.

Sakim mengaku lega isteri dan bayinya bisa pulang dari rumah sakit setelah denda tunggakan BPJS sebanyak Rp 3.661.920 dibayarkan oleh dermawan. Awalnya, beberapa dermawan membayarkan tunggakan BPJS mencapai Rp 2.648.000. Setelah dibayarkan, isteri Sakim tetap tertahan di rumah sakit lantaran masih ada denda tunggakan Rp 3.661.920.

“Lega akhirnya bisa pulang atas bantuan para donatur. Siang ini langsung pulang karena sudah diperbolehkan dokter juga,” kata Sakim.

Sakim menceritakan semua permasalahan yang dihadapi. Dia menceritakan, awalnya Rini, istri Sakim melakukan persalinan di Rumah Sakit Mutiara Bunda Tanjung pada Sabtu pekan lalu. Setelah mempertimbangkan segala resiko yang akan muncul, Sakim menuruti kemauan istrinya untuk pulang pada Selasa . Akan tetapi kata Sakim, pihak rumah sakit tidak mengizinkanya. Isteri dan bayinya tertahan karena ada masalah keuangan yang belum diselesaikan.

Advertisements

“Istri masuk Jumat malam, kemudian melahirkan Sabtu siang dengan cara operasi (caesar). Setelah beberapa hari dirawat, istri saya tidak betah dan mau pulang hari ini (Selasa),” ujar Sakim.

Kepulangan Rini dan bayinya dari rumah sakit ini sempat menarik perhatian sejumlah pihak yang akhirnya iuran untuk menyelesaikan tunggakan dan denda BPJS Kesehatan. Termasuk seorang pengusaha asal Brebes, Shintya Sandra Kusuma. Ia turut membayarkan denda BPJS Kesehatan lantaran merasa prihatin dengan kondisi keluarga miskin tersebut.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi Ibu Rini yang sempat tidak bisa pulang karena tertahan di rumah sakit. Tapi siang ini sudah bisa pulang setelah tadi kami lunasin tunggakan pembayaran iuran BPJSnya,” tandasnya.(Red3/Umum).

Editor : Irene Indah

TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 121,963