Sekda: Masyarakat Makin Kritis, Pelayanan Publik Harus Berkualitas
BREBES – Di era keterbukaan informasi publik masyarakat makin kritis. Untuk itu, pelayanan dengan standar kualitas prima wajib diwujudkan.
Meskipun hal itu berat karena ketidakseimbangan antara jumlah penduduk dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun hal itu jangan dijadikan alasan, karena masyarakat tahunya ASN harus memberikan pelayanan prima kepada mereka.
Demikian disampaikan Sekretaris daerah (Sekda) Brebes Ir. Djoko Gunawan, M.T. saat membuka Sosialisasi Peningkatan Kinerja dan Integritas Petugas Pelayanan Administrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes (Dindukcapil), di gedung KPT, Jumat (24/9).
Djoko menjelaskan, Jumlah penduduk Brebes sebanyak 1,97 juta jiwa sedangkan jumlah ASN hanya 11.682 orang atau dengan perbandingan setiap 1 orang PNS melayani 171 orang.
Meski demikian, di tengah tantangan tersebut, sebagai penyelanggara pelayanan publik tetap harus meningkatkan pelayanan dengan kualitas dan mutu terbaik serta menjaga integritas.
“Kita dituntut untuk bisa membuka diri mengembangkan potensi guna meningkatkan pelayanan,” pesan Djoko.
Djoko menyampaikan, dalam rangka peningkatan pelayanan, juga harus bisa menerima kritik dan saran masyarakat yang tidak puas dalam pelayanan.
Peningkatan kinerja dan integritas dalam pelayanan publik sebagai salah satu budaya kerja harus diwujudkan. Diperlukan juga perubahan pola pikir di lingkungan ASN dengan menerapkan berbagai konsep dan metode untuk terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Kepala Dindukcapil Kab. Brebes Drs. Mayang Sri Herbimo menambahkan, ASN hendaknya memiliki idealisme dan selalu memegang teguh prinsip yang benar dan bertindak sesuai dengan akidah atau keyakinannya.
Mayang mengingatkan pada seluruh jajaran karyawan dan karyawati serta para operator yang ada di tiap-tiap Kecamatan agar selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya
dengan baik dan benar.
“Jadi, jika kita melayani masyarakat tidak cukup dengan baik, tetapi juga harus benar, karena baik itu belum tentu benar akan tetapi jika benar pasti akan baik,” ujarnya lagi.
Mayang menegaskan, kemajuan sistem yang dibangun di Dindukcapil harus diiringi dengan penyesuaian budaya kerja yang baik. Kegiatan pelayanan publik seperti pengurusan administrasi kependudukan harus bebas dari praktik pungutan liar atau pungli. (Red4/Pemerintahan)
Editor: Nur Hayati