Ratusan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Brebes Akan Bermasalah, Akibat Belum Berbadan Hukum

BUMDES : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes Subagyo SH Kp saat menghadiri kegiatan MAD di Kecamatan Paguyangan Brebes. Di Kabupaten Brebes saat ini ada 292 BUMDes dan yang telah berbadan hukum baru sekitar 25 persen.(BeeNews.id/Zuhud).

BREBES – Ratusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Brebes Jawa Tengah, ternyata belum berbadan hukum. Akibatnya, ratusan BUMDes di kabupaten di Jawa Tengah ini terancam menghadapi masalah, terutama kesulitan dalam permodalan.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes Subagyo SH Kp mengatakan, di Kabupaten Brebes saat ini ada 292 BUMDes atau setiap desa ada satu BUMDes. Dari jumlah tersebut yang telah berbadan hukum baru sekitar 25 persennya.

“Aturan sekarang BUMDes harus berbadan hukum bahkan ditarget oleh pemerintah paling lambat tahun 2023 ini harus sudah didaftarkan,” katanya saat menghadiri kegiatan Musyawarah Antar Desa (MAD) Kecamatan Paguyangan, Kamis 26 Januari 2023.

Pemerintah sudah memberikan kemudahan untuk persayatan pendaftaran badan hukum bagi BUMDes. Diantaranya, cukup dengan penyertaan dokumen-dokumen rapat pembentukan dan struktur pengelola dan penggajian.

“Syaratnya dipermudah tidak perlu ada akte notaris untuk pendiriannya,” ujar Subagyo.

Kesulitan BUMDes di Brebes untuk dapat menjadi berbadan hukum kemungkinan masalah penyertaan daftar penggajian bagi pengurus. Bagi BUMDes yang baru tumbuh atau baru berdiri akan kesulitan untuk menetapkan ketentuan penggajian pengurus tersebut.

“Kesulitannya mungkin itu, baru berdiri sudah harus menentukan penggajian pengurusnya,” ungkap Subagyo.

Permasalahan yang akan dihadapi bagi BUMDes yang belum berbadan hukum tidak dapat menerima bantuan baik dari pemerintah daerah, provinsi maupun pusat. Penyertaan dari desa nantinya juga tidak akan diperbolehkan jika belum ada badan hukumnya.

“Nanti ketika batas waktunya, BUMDes itu belum berbadan hukum desa tidak dapat memberi modal, karena keuangan desa juga sumbernya dari pemerintah,” terang Subagyo.

Pemkab Brebes akan terus mendorong agar BUMDes-BUMDes yang ada, dapat memiliki badan hukum. Umumnya sudah mengajukan namun saat verifikasi terkadang ada nama yang sama dengan BUMDes lain sehingga harus diganti.

Advertisements

“Selain itu juga karena yang mendaftar cukup banyak sehingga membutuhkan waktu dan prosesnya lama juga,” kata Subagyo.

Ditambahkan, selain BUMDes juga ada BUMDes Bersama atau BUMDesma dan di Kabuapten Brebes jumlahnya ada 16 atau tiap kecamatan, kecuali Salem. BUMDesma rata-rata sudah mengajukan badan hukum dan dalam proses verifikasi serta melengkapi dokumen yang masih kurang.

“Kalau BUMDesma sudah mengajukan badan hukum, prosesnya sudah hampir lengkap hanya beberapa saja yang masih perlu dilengkapi,” pungkas Subagyo.(Red3/Pemerintahan).

Editor : Irene Indah

TAG :,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 119,846