Rapat Koordinasi Persiapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024

RAKOR : Tampak hadir dari rapat koordinasi (Rakor) tersebut seluruh perwakilan pengurus parpol, Bawaslu, stakeholder dan semua OPD terkait. Termasuk, awak media sebagai peserta Rakor persiapan pengajuan balon legislatif.(BeeNews.id/Zuhud).

BREBES – Mantan Narapidana dan koruptor mendapat hak mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Demikian tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tinggal menunggu pengesahan Menteri Hukum dan HAM.

Pembahasan tersebut dijelaskan saat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Selasa (18/4) di Hotel Dedy Jaya Brebes.

Kegiatan Rakor tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi dengan didampingi empat komisioner lainnya.

Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi mengatakan, berdasarkan hasil pembebasan penyelenggara Pemilu 2024, semua mantan napi dan koruptor tetap berhak mendaftar sebagai anggota legislatif dengan syarat. Di antaranya, wajib mengumumkannya di media massa dan sudah menjalani bebas murni setelah lima tahun penjara.

Lebih rinci, dokumen persyaratan administrasi bakal calon berstatus mantan napi, harus disertakan surat keterangan dari kepala Lapas yang menerangkan balon tersebut sudah bebas usai menjalani hukuman penjara.

Selanjutnya, salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri bersangkutan sebagai mantan terpidana.

“Semua pernyataan latar belakang mantan napi, wajib disertai jenis tindak pidana, dan bukan residivis. Kemudian, wajib diumumkan melalui media massa yang terverifikasi dewan pers,” kata Muamar Riza Pahlevi.

Sementara itu, komisioner KPU Brebes Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ita Yulianingsih mengatakan, isu strategis dalam tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/ kota terbagi menjadi enam. Di antaranya tahapan dan jadwal Pencalonan, dokumen persyaratan pengajuan bakal calon, dokumen persyaratan administrasi bakal calon, pengajuan bakal calon dan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon serta pencermatan Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap.

Semua berkas dokumen pendaftaran, wajib dicantumkan dalam Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/ kota (SILON).

“Tahapan jadwalnya, mulai dibuka Senin 24 April untuk pengumuman pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/ kota hingga pengumuman Daftar Calon Tetap DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota pada 6 November2023,” pungkasnya. (Red3/Umum).

Advertisements

Editor : Irene Indah

TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 119,841