PT KAI dan Pemkab Brebes Bahas 19 Perlintasan KA Sebidang Tak Berpenjaga
BREBES – PT KAI Daop 3 Cirebon terus melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan di perlintasan KA sebidang. Mereka pun terus mensosialisasikan dan edukasi kepada seluruh pihak terkait. Di antaranya, Dinas Perhubungan Brebes, camat se-Kabupaten Brebes dan stakeholder lainnya.
Vice President KAI Daerah Operasi 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana mengatakan, FGD ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperjelas kewenangan terkait pengelolaan perlintasan sebidang.
Dalam kegiatan itu, pihaknya memberikan gambaran dan kondisi perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Brebes.
“Di Brebes sendiri terdapat 52 perlintasan, dengan rincian 33 dijaga dan 16 tidak dijaga serta 3 perlintasan tidak sebidang,” kata Dicky Eka Priandana usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Gran Dian Brebes, Kamis (19/10).
Dari data yang ada di area itu, dalam catatan KAI, tiga tahun terakhir, kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api merenggut korban manusia sebanyak 690 kejadian. Rinciannya, korban meninggal dunia sejumlah 202 orang, luka berat sejumlah 132 orang, dan luka ringan sejumlah 184 orang.
“Karena itu, kami mengajak sejumlah stakeholder terkait, bersama-sama bisa memperkecil insiden itu. Kehadiran dari perwakilan Instansi Pemerintah hingga tingkat camat dan desa serta Dinas Perhubungan sangat berperan nantinya membantu KAI menjaga perlintasan sebidang,” ucapnya.
Dia menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.
Diantaranya, Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Wali Kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
“Dengan kerja sama dari banyak pihak, diharapkan keberadaan perlintasan sebidang dapat segera disolusikan melalui langkah nyata dari berbagai pihak. Baik itu terkait keselamatan para pengendara ataupun keselamatan perjalanan Kereta Api,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Brebes Budhi Darmawan mengatakan, untuk kordinasi dengan PT KAI sudah berjalan dengan baik. Di mana, Brebes sendiri terlewati dua kewenangan, yakni DAOP III dan DAOP IV.
“Di Brebes sendiri ada 41 perlintasan sebidang. Yang 23 dikelola oleh PT KAI dan 21 dikelola oleh Dishub melalui APBD. Dan kemudian ada 19 titik perlintasan yang tidak terjaga secara resmi,” kata Budhi Darmawan.
Menurut dia, hingga kini yang masih menjadi persoalan yang harus diselesaikan pemerintah daerah dan PT KAI. Dan dalam FGD tadi, lanjutnya, ada beberapa solusi, salah satunya menggandeng pemerintah desa untuk mengajak aprat desa dalam bersama-sama menjaga 19 perlintasan yang belum ada penjaganya secara resmi.
Di tempat yang sama, Kepala Balai Perkeretaapian Bandung Chandrawan Adhiputranto menuturkan, dalam hal ini pihaknya membina perkeretaapian di lingkup Jawa Barat. Yang menjadi konsen pihaknya dalam meningkatkan angka keselamatan, pihaknya selalu bekerja dengan seluruh stakeholder yang ada.
“Kerjasama ini sebagai upaya kita bisa menyelesaikan permasalahan – permasalahan ini di perlintasan sebidang,” jelasnya.
Menurutnya, dalam mengatasi permasalahan yang ada di perlintasan sebidang tidak bisa diselesaikan secara sendiri.
“Banyak kewenangan di situ. Seperti jalan, ada dari pihak Dinas PUPR, Bina Marga dan Kementerian ada PUPR,” jelasnya.
Hal itulah, kata dia, yang harus bersama-sama dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Dengan harapan, tingkat resiko di perlintasan sebidang itu bisa ditekan.
“Jadi, upaya kami memfasilitasi, memediasi dan juga terkait kewilayahan di desa. Bagaimana nantinya, desa melalui Dana Desa bisa membiayai penjaga perlintasan di jalan desa,” pungkasnya.(Red3/doc)
Editor : Irene Indah