Polda Jateng Lakukan Pendataan pada IF dan PBF Usai Ramainya Obat Batuk Sirop yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak

HIMBAUAN : Sesuai koordinasi dengan IDI dan Kabid dokkes, Ditreskrimsus dan Polres jajaran juga akan memberikan himbauan agar sementara waktu lebih mengutamakan pengobatan dengan menggunakan bentuk puyer.(BeeNews.id/Doc).

SEMARANG – Terkait obat jenis sirup yang menyebabkan terjadinya gagal ginjal akut terhadap anak yang viral di media sosial, Ditreskrimsus Polda Jateng pada Jumat (21/10) melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jateng dan stakeholder terkait.

Pada kesempatan tersebut Ditreskrimsus berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi yang diwakili oleh Staf Dinas Kesehatan bagian pelayanan kesehatan dan penyediaan farmasi, BPOM wilayah Jateng, Ketua IDI wilayah Jateng, dan Kabid Dokkes.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo menyampaikan, dari hasil koordinasi penyebab bahan dalam obat yang menyebabkan kematian pada anak, sampai saat ini masih dalam penelitian oleh pihak kedokteran dan BPOM.

Menurut Kombes Dwi di wilayah Jateng sendiri belum ada laporan terkait, akibat fatal terhadap anak. “Belum ada surat resmi dari Kemenkes terkait penarikan obat sirup dan penyebab kematian,” kata Dwi.

Dwi mengatakan bahwa IDI dan Kabid dokkes sementara ini untuk pengobatan diutamakan menggunakan obat dalam bentuk puyer.

BPOM juga turut menyampaikan, beberapa produk siirup yang beredar telah ditarik sendiri oleh Industri farmasi dan PBF (Perusahaan Besar Farmasi).

“Sebagai tindaklanjut dan antisipasi, Dinas Kesehatan Provinsi sudah menyiapkan 3 Rumah Sakit Rujukan Hemodialisis khusus anak di Rumah Sakit Provinsi Jateng,” kata Dwi.

Disebutkan bahwa Ditreskrimsus bersama jajaran Polres, Polresta maupun Polrestabes akan melakukan pendataan di masing-masing apotek, dengan menanyakan obat sirup anak apa saja yang sudah ditarik oleh pihak PBF.

“Ditreskrimsus akan mendata di tingkat IF (Industri Farmasi.red) dan PBF, (Perusahaan Besar Farmasi.red) terkait produk yang sudah ditarik,” ujarnya.

Sesuai koordinasi dengan IDI dan Kabid dokkes, Ditreskrimsus dan Polres jajaran juga akan memberikan himbauan agar sementara waktu lebih mengutamakan pengobatan dengan menggunakan bentuk puyer.

Advertisements

Lanjut Dewi, “Memerintahkan agar masing-masing Satwil melaksanakan koordinasi dengan Dinkes dan IDI di wilayahnya. Apabila ada informasi tentang suspect kasus terkait, agar dilaporkan kepada Bid Dokkes Polda Jateng”.

Sementara itu untuk perkembangan terkait dugaan gagal ginjal akut bisa dilaporkan ke Polda melalui Subdit 1 Indagsi Krimsus Polda Jateng.

“Ditreskrimsus dan instansi terkait akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ataupun pidana sesuai UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas KBP M. Iqbal Alqudusy menghimbau kepada para Kasatwil agar segera berkoordinasi dengan Dinkes dan IDI apabila di wilayahnya terdapat kasus tersebut.

“Apabila ada info tentang suspect kasus terkait, agar segera dilaporkan kepada Bid Dokkes Polda,” terang M. Iqbal

“Perkembangan adanya dugaan gagal ginjal akut agar dilaporkan ke Polda Jateng melalui Subdit 1 Bidang Indagsi Ditreskrimsus, agar Polri bisa monitor perkembangannya,” pungkas M. Iqbal.(Red3/Kesehatan).

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,195