PMI Kota Tegal Ajak Generasi Milenial Tingkatkan Jiwa Kemanusiaan

FUNGSI : Kepala Markas PMI Kota Tegal, Joko Tri Atmojo Adinagoro, S.H. menuturkan PMI mempunyai fungsi menyelenggarakan kegiatan kepalangmerahan berdasarkan prinsip dasar gerakan internasional palang merah dan bulan sabit merah saat dihubungi Sebayu FM di Sapa Kota Tegal melalui sambungan telepon. (Beenews.id/Humas Pemkot Tegal)

TEGAL – Palang Merah Indonesia (PMI) adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum untuk menjalankan kegiatan kepalangmerahan sesuai dengan Konferensi Jenewa Tahun 1949.

Menurut Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan UU No.1 tahun 2018, PMI mempunyai fungsi menyelenggarakan kegiatan kepalangmerahan berdasarkan prinsip dasar gerakan internasional palang merah dan bulan sabit merah.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Markas PMI Kota Tegal, Joko Tri Atmojo Adinagoro, S.H. melalui sambungan telepon saat dihubungi Sebayu FM di Sapa Kota Tegal, Senin (6/3/2023).

“Dalam Pasal 22 UU No.1 Tahun 2018 yang mengatur tentang tugas-tugas PMI, Ada 7 (tujuh) tugas PMI yaitu memberikan bantuan terhadap korban konflik bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya; meberikan pelayanan darah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; melakukan pembinaan relawan; melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kepalangmerahan; menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan kepalangmerahan; membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam maupun di luar negeri; membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial dan melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan lain yang diberikan pemerintah” jelasnya.

Untuk itu, PMI Kota Tegal mengajak seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda atau milenial untuk menggelorakan semangat kemanusiaan dengan cara menjadi relawan PMI.

“Relawan PMI adalah setiap warga negara yang secara ikhlas sukarela mengabdikan diri dikegiatan kemanusiaan melalui PMI. Dengan demikian, Kami mengajak Warga Masyarakat Kota Tegal yang berusia 18-35 tahun untuk menjadi Relawan di PMI Kota Tegal,” Ujar Kepala Markas PMI Kota Tegal.

Ditambahkannya, Untuk menjadi relawan PMI harus melalui rekruitmen dan nantinya peserta yang lolos akan diberi pendidikan dan pelatihan korps sukarelawan selama 120 jam.

“Tahun 2022 lalu, PMI di Kota Tegal baru saja melaksanakan diklat KSR unit PMI sebanyak 40 tenaga untuk memenuhi kebutuhan korps sukarela” Kata Joko Tri Atmojo Adinagoro.

Dirinya berharap nantinya setiap Perguruan Tinggi di Kota Tegal dapat membentuk unit-unit KSR Perguruan Tinggi.

“Untuk saat ini yang memiliki KSR di unit-unit Perguruan Tinggi diantaranya UPS, Poltek Harber, dan Unnes” Ujar Joko.
(Red2/Organisasi)

Advertisements

Editor : Irene Indah

TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,006