Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2023

MENANDATANGANI : Usai rapat, tiga Menteri yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, MenPANRB Abdullah Azwar Anas dan Menaker Ida Fauziah kemudian menandatangani SKB. Menko Menko PMK Muhadjir Effendy yang hadir turut menyaksikan penandatanganan tersebut.(BeeNews.id/Doc).

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan masa libur dan cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah atau tahun ini. Jadwal hari libur nasional tersebut tertuang dalam Surat keputusan bersama atau SKB 3 kementrian.

Dikutip dari laman Kementerian Agama, dalam menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama, telah terselenggara rapat tingkat menteri. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Menko PMK Jakarta Pusat.

Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya mengatakan rapat evaluasi SKB 3 Menteri itu merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden Joko Widodo.

Di mana dalam rapat internal, Presiden yang awalnya meminta hari libur nasional dan cuti bersama pada 21-26 April diubah.

Menurut Muhadjir ada beberapa pertimbangan menggeser masa cuti bersama. Salah satunya, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal.

“Sehingga dapat menghindari terjadinya penumpukan massal pada puncak mudik 2023. Bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 1444 H,”katanya.

Menurut Muhadjir, dari hasil survey Kemenhub secara periodik tiap tahun menjelang Idul Fitri, ada peningkatan jumlah pemudik tahun ini. Perkiraan jumlahnya mencapai 123 juta.

“Dari hasil survei tersebut, tahun ini yang akan mudik perkiraannya sebanyak 123 juta orang. Naik dari tahun lalu yang hanya 85 juta,”katanya.

Oleh karenanya, kata Muhadjir, pihaknya meminta kepada seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan Asesmen secara berkala. Itu, untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idul Fitri tahun ini.

“Sehingga pelaksanaan operasional pengendalian arus mudik bisa berjalan dengan baik,” tandas Muhadjir.

Advertisements

Sementara itu, berdasarkan SKB 3 Menteri itu, hari Libur Nasional dan Cuti Bersama lebaran tahun ini berlangsung selama tujuh hari. Libur nasional tersebut jatuh pada 19 – 25 April 2023.

Demikian berita tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama berdasarkan SKB 3 Menteri yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, MenPANRB Abdullah Azwar Anas dan Menaker Ida Fauziah.(Red3/Umum).

Editor : Irene Indah

TAG :,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,006