Pedagang di Pemalang Diingatkan untuk Tidak Menjual Rokok Ilegal
PEMALANG – Pedagang di Area Parkir Pasar Pagi Pemalang diingatkan untuk tidak menjual rokok ilegal. Mereka diminta patuh untuk tidak ikut mengedarkan barang tanpa cukai tersebut.
Hal itu dikemukakan saat Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal.
Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang Joko Ngatmo dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini tujuannya untuk mengetahui rokok yang legal dan ilegal. Yaitu mana rokok yang tidak berizin (ilegal) dan rokok mana yang berizin (legal).
Menurutnya, berjualan rokok ilegal itu dampaknya sangat luar biasa yang nantinya akan dapat berakibat sanksi bagi pelanggar.
Pemerintah Kabupaten Pemalang sendiri bukannya melarang berjualan rokok. Meskipun diizinkan berjualan, namun harus sesuai aturan. Yaitu yang sudah tertera pita cukainya.
“Untuk itu, kami berharap, setelah kegiatan ini, bukan hanya pedagang yang ikut sosialisasi yang tidak boleh lagi berjualan rokok ilegal. Tapi juga pedagang lainnya. Sehingga di Pasar Pagi sudah tidak ada lagi yang berjualan dan merokok ilegal,” katanya.
Kegiatan sosialisasi ini, dihadiri sejumlah narasumber. Diantaranya Een Erliana dari Biro ISDA Setda Provinsi Jateng dan Anggit dari Bea Cukai Tegal.(Red3/Umum)
Editor : Irene Indah