Panti Pelayanan Sosial Anak Suko Mulyo Tegal Beri Pelayanan Optimal Anak Terlantar

BERPERAN : Nurul Fatikhah, S.Tr.Sos, Pekerja Sosial Ahli Pertama, saat dihubungi melalui sambungan telepon di Sapa Kota Tegal Sebayu FM menuturkan Panti Pelayanan Sosial Anak (PPSA) Suko Mulyo Tegal merupakan unit pelaksanaan teknis dari Dinas Provinsi Jawa Tegah yang berperan menampung, memelihara, dan mendidik anak terlantar di Wilayah Jawa Tengah khususnya di Kota Tegal dan sekitarnya. (Beenews.id/Humas Pemkot Tegal)

TEGAL – Panti Pelayanan Sosial Anak (PPSA) Suko Mulyo Tegal merupakan unit pelaksanaan teknis dari Dinas Provinsi Jawa Tegah yang berperan menampung, memelihara, dan mendidik anak terlantar di Wilayah Jawa Tengah khususnya di Kota Tegal dan sekitarnya.

Hal tersebut diungkapkan Nurul Fatikhah, S.Tr.Sos, Pekerja Sosial Ahli Pertama, saat dihubungi melalui sambungan telepon di Sapa Kota Tegal Sebayu FM, Senin (20/2/2023).

“Anak terlantar yang dimaksudkan disini adalah anak yang mempunyai keluarga tapi keluarga tersebut tidak berfungsi dengan baik. Misalnya, meninggal dan/ atau tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar anak seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan,” ujarnya.

Panti Pelayanan Sosial Anak (PPSA) Suko Mulyo Tegal mengoptimalkan potensi penerima manfaat yang memiliki pengetahuan yang luas, keterampilan yang memadai, berintegritas, dan bermartabat.

“Banyak kegiatan yang dilakukan di panti seperti bimbingan pendidikan di masing-masing satuan pendidikan, bimbingan agama, bimbingan ketrampilan, bimbingan life skill, bimbingan fisik dan kesehatan serta bimbingan sosial,” kata Nurul Fatikhah.

Nurul Fatikhah menambahkan bahwa saat ini sudah ada 90 penerima manfaat dari Seluruh Wilayah Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari empat orang dengan Pendidikan SD dan sisanya SMP, SMA/SMK/MAN.

Panti Pelayanan Sosial Anak yang terletak di Jalan Dokter Soetomo No. 50, Pekauman, Tegal Barat, Kota Tegal ini terbuka bagi siapa saja yang ingin mendaftar sebagai penerima manfaat.

“Kriteria penerima manfaat diantaranya perempuan, berusia 7 s/d 18 tahun, berasal dari keluarga tidak mampu, anak yatim/ piatu/ yatim piatu/ dan terlantar, ditelantarkan/ mengalami perlakukan salah/ tidak diasuh dengan layak oleh orangtua/ keluarga, Tidak terpenuhinya kebutuhan dasarnya,” jelas Nurul.

Bagi masyarakat Wilayah Jawa Tengah khususnya warga Kota Tegal yang sesuai dengan kriteria, dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan seperti SKTM dari Desa/Kelurahan, Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten, Surat Keterangan sehat dari puskesmas, Fotokopi Kartu Keluarga, Fokokopi Akte Kelahiran, Fotokopi KTP Orangtua/Wali, Fotokopi Ijazah/Raport/Surat keterangan pindah sekolah, Pas Foto 4×6 3 lembar dan BPJS/ KIP (jika ada).

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi NO.WA 0858-4835-3765, media sosial Panti Pelayanan Sosial Anak Suko Mulyo Tegal ; sukomulyotegal (instagram), Bapelsos Suko Mulyo Tegal (Facebook), spsa.sukomulyo@gmail.com (email) atau bisa juga datang langsung ke kantor Panti Pelayanan Sosial Anak Suko Mulyo Tegal di Jalan Doktor Soetomo No. 50, Pekauman, Tegal Barat, Kota Tegal.
(Red2/Umum)

Advertisements

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 121,852