MS Glow Menang dalam Sengketa Merek Demi Pertahankan Brand
JAKARTA – Pernahkah Anda mendengar pepatah yang berbunyi demikian, “Apalah arti sebuah nama?” rasanya, premis ini membuat nama seolah-olah merupakan sesuatu yang tidak penting.
Namun, coba bayangkan jika tidak ada nama, kira-kira bagaimana cara kita memanggil seseorang, kemudian mengkomunikasikan sesuatu kepada mereka? Tentu akan sangat membingungkan ya.
Nama adalah sebuah kekuatan, karena di dalamnya ada filosofi dan nilai yang mampu mempengaruhi orang lain. Memang, nama tidak seketika langsung mendatangkan kepintaran, kekayaan, maupun keberuntungan yang turun dari langit.
Ketika seseorang memiliki nama yang bagus tapi malas belajar, bagaimana dia dapat mengetahui wawasan baru? ketika seseorang memiliki nama dengan gelar tertentu, lalu malas bekerja dan hanya mengandalkan harta orang tuanya, kira-kira apa yang akan terjadi jika tiba-tiba keluarganya bangkrut atau tertimpa musibah yang menyebabkan mereka kehilangan harta benda?
Oleh karena itu, ketika seseorang benar-benar menjaga betul nama yang dimilikinya, baik nama pribadi maupun merek dagang. Karena hal tersebut adalah sesuatu yang sangat penting.
Sebut saja, pasangan suami istri, Gilang Widya Permana dan Shandy Purnamasari yang memperjuangkan merek dagang usaha yang mereka rintis, MS Glow. Ya, beberapa waktu lalu, keduanya memperjuangkan secara mati-matian brand usaha kecantikan mereka terkait sengketa merek dengan PStore Glow milik Putra Siregar.
Sepertinya, Selasa lalu, 14 Juni 2022 merupakan hari keberuntungan bagi Shandy, karena Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara sudah mengabulkan gugatannya. PN Medan menyatakan kepada pihak penggugat, bahwa Owner MS Glow, Shandy Purnama Sari merupakan pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (First to Use) Merek ‘MS GLOW’ yang sudah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 20 September 2016 lalu.
Majelis Hakim, Immanuel menyarankan, bahwa merek-merek terdaftar atas nama tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik penggugat, yang telah terdaftar lebih dulu.
Dirinya pun meminta Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar dari daftar merek, kemudian mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek. Tergugat juga diminta menghentikan semua kegiatan produksi, peredaran, dan atau perdagangan produk-produk kosmetik.
Pengadilan Niaga memutuskan, bahwa Shandy Purnamasari dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) merek MS Glow dan MS Glow For Men dalam kelas Barang atau Jasa.
(Red3/Bisnis)
Tentu saja hal ini disambut baik oleh Shandy dan pengacaranya, Amin Burhanuddin. Dalam keterangan tertulis, pihak penggugat menyatakan, “Kami menyambut baik keputusan Pengadilan Niaga Medan ini yang dapat menjadi contoh perlindungan merek di Indonesia. Merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi untuk mendukung iklim bisnis yang sehat.”
MS Glow adalah brand kecantikan yang berdiri di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada tahun 20213 lalu. Mengusung moto “Magic for Skin”, Shandy dan timnya terus melakukan pengembangan produk skincare dan body care, baik secara online maupun offline dengan mendirikan MS Glow Aesthetic Clinic.
Saat ini, tercatat sebanyak 14 cabang klinik kecantikan MS Glow di kota-kota besar di Tanah Air. Berbagai solusi perawatan wajah dan tubuh langsung ditangani oleh dokter ahli.
(Red3/Profil).
Editor : Irene Indah