Kredit Macet, Bank Brebes Kembali Gandeng Kejari
BREBES – Kali ini, kredit macet yang di-SKK Non Litigasi mencapai 142 debitur. Perumda BPR Bank Brebes lagi-lagi gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk penagihan kredit macet sebesar Rp4,9 miliar.
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus Non Litigasi Tahap 2 di rumah makan D’Angklo, Senin (12/6). Kedua instansi tersebut merupakan tahap kedua setelah penandatanganan SKK pertama pada Maret 2023 lalu.
Penandatanganan SKK Non Litigasi, dilakukan Direktur Utama Perumda BPR Bank Brebes Dadan Hardiyana Agustina dengan Kepala Kejari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi.
Direktur Utama Perumda BPR Bank Brebes Dadan Hardiyana Agustina mengatakan, dilakukannya SKK Non Litigasi tahap dua dengan Kejari ini menjadi upaya menyelesaikan kredit macet. Sebab, setelah menjalin kerjasama pada Maret 2023 lalu sudah membuahkan hasil. Yakni, menyelesaikan piutang kredit mulai dari pemanggilan, baik tahap pertama, kedua dan upaya penagihan persuasif.
“Artinya, SKK Non Litigasi dengan Kejari efektif karena debitur yang bermasalah langsung merespon. Seperti mendapatkan panggilan langsung berkomunikasi dengan Bank Brebes untuk menyelesaikan tunggakan,” jelasnya.
Optimalisasi penyelesaian kredit macet, lanjut Dadan, penagihan secara persuasif terus dilakukan Bank Brebes. Hasilnya, pendampingan Kejari mendongkrak pembayaran angsuran, pelunasan hingga restrukturisasi menjadi opsi penyelesaian tunggakan kredit. Termasuk, komunikasi intens dengan Bank Jateng difokuskan pada debitur yang sumber penghasilannya melalui Bank Jateng.
“Dengan harapan, dapat mengoptimalkan penyelesaian kredit macet. Termasuk, mengupayakan gugatan hak sita dan eksekusi sebagai langkah penyelematan kredit. Sehingga, potensi keuntungan kredit sebagai sumber pendapatan asli daerah lebih meningkat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi menambahkan, Kejari Brebes terus berkomitmen memberikan pendampingan bagi pemerintah daerah yang membutuhkan. Khususnya, seksi Datun meliputi pelayanan, pendapat hingga pendampingan hukum. Termasuk, legal audit yang bersifat urgensi dalam mengawal kinerja. Dengan SKK, Kejari dapat bertindak di dalam maupun luar pengadilan atas nama pemerintah daerah.
“Terima kasih atas kepercayaan Bank Brebes, semoga kepercayaan ini terjawab dengan hasil dalam upaya memulihkan serta meminimalisir kerugian negara,” pungkasnya.(Red3/Keuangan).
Editor : Irene Indah