Ketentuan Penyelenggaraan Salat Idul Adha di Kabupaten Tegal

RAPAT EVALUASI : Bupati Tegal Umi Azizah (tengah) saat memberikan arahan pada rapat evaluasi pelaksanaan PPKM darurat Kabupaten Tegal di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tegal, Minggu (18/07/2021) malam.(BeeNews.id/Humas Pemkab Tegal)

SLAWI – Tekan lonjakan kasus penularan Covid-19, Pemerintah meniadakan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid, musala, lapangan ataupun tempat lainnya yang dikelola instansi pemerintah, masyarakat, maupun perusahaan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Hal tersebut mendasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

“Sesuai arahan menteri agama, penyelenggaraan salat Idul Adha baik di masjid, musala, lapangan dan tempat lainnya selama PPKM darurat ini ditiadakan, termasuk di Kabupaten Tegal. Gantinya, kita bisa salat Idul Adha bersama keluarga inti di rumah mengingat Kabupaten Tegal saat ini masih termasuk kategori penularan level tiga,” kata Umi pada rapat evaluasi pelaksanaan PPKM darurat bersama unsur Forkopimda di Rumah Dinas Bupati Tegal, Minggu (18/07/2021) malam.

Umi menandaskan jika peniadaan tersebut juga mencakup penyelenggaraan malam takbiran di masjid dan musala serta takbir keliling berjalan kaki maupun dengan angkutan kendaraan. Kebijakan tersebut semata-mata untuk melindungi keselamatan warga, mencegah agar penularan virus tidak semakin meluas, terlebih jika sampai menimbulkan klaster peribadatan.

Melalui kesempatan ini, Umi meminta Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tegal mensosialisasikan SE Menag tersebut ke tokoh agama maupun ulama di masing-masing kecamatan dan desa.

Disinggung soal isu perpanjangan PPKM darurat, Umi mengatakan jika dirinya belum dapat mengambil keputusan karena sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Menanggapi itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal Sukarno mengatakan jika pihaknya akan segera mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui jejaring kepala Kantor Urusan Agama, penghulu dan penyuluh agama di masing-masing kecamatan.

Sementara itu, penyembelihan hewan kurban dapat berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 11 sampai 13 Dzulhijjah, pemotongannya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).

“Jika ada keterbatasan jumlah dan kapasitasnya, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan mengikuti sejumlah persyaratan seperti jaga jarak fisik, kebersihan alat, penerapan protokol kesehatan dan kebersihan dari petugas maupun mereka yang berkurban,” lanjut Sukarno.

Di tempat yang sama, Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantara mengatakan jika mobilitas warga pada pelaksanaan PPKM darurat ini hanya turun 10 persen. Oleh sebab itu, pihaknya pun menambah jumlah titik penyekatan terutama di daerah dengan mobilitas tinggi.

Advertisements

Sementara itu, Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar menuturkan perlu kerja ekstra lagi supaya dapat menurunkan mobilitas di Kabupaten Tegal.

Kemudian pada pelaksanaan peringatan Hari Raya Idul Adha tahun ini, perlu adanya strategi dari TNI-Polri untuk mengamankan masjid maupun titik-titik yang rawan diselenggarakannya salat Idul Adha.
(Red3/Umum)

Editor : Nur Hayati

Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,196