Hakim Pengawas dan Pengamat Pengadilan Negeri Brebes Kunjungi Lapas Brebes

KUNJUNGAN : Kimwasmat berfoto bersama usai melakukan kunjungan di Lapas Brebes. Juga para hakim pengawas beserta rombongan melihat sekeliling blok hunian Lapas Brebes dan menyapa warga binaan sekaligus melihat proses pembinaan yang dilakukan Lapas Brebes kepada para warga binaan.(Beenews.id/Zuhud).

BREBES – Kunjungan Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) dari Pengadilan Negeri Kelas IB Brebes disambut baik oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes Kemenkumham Jawa Tengah, Kamis (22/6).

Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) Pengadilan Negeri Kelas IB BrebesYustisianita Hartati SH MH mengatakan, kunjungan ke Lapas Brebes ini berkaitan dengan salah satu tugas hakim yakni sebagai hakim pengawas dan pengamat (Kimwasmat). Dasar hukum pelaksanaan Kimwasmat mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat.

Kegiatan Kimwasmat ini dipimpin langsung oleh Yustisianita Hartati SH MH, dengan didampingi 5 (lima) orang Panitera Pengadilan Negeri Brebes, yakni Kasi Binadik dan Kasubsi Registrasi Lapas Brebes dengan diikuti oleh enam orang warga binaan Lapas Brebes dengan kasus pidana umum.

Ditambahkan Yustisianita, pengawasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan.

“Kimwasmat bertugas mengawasi pelaksanaan putusan hakim untuk narapidana meninggalkan penjara. Hakim pengawas memastikan langsung keadaan narapidana,” ujar Yustisianita.

Dari hasil pengawasan dan pengamatan di Lapas Kelas IIB Brebes, para narapidana yang dihadirkan dalam wawancara terbuka menyatakan bahwa mengakui perbuatan dan menyesalinya. Sementara ketika ditanya seputar keadaan dan kelayakan keadaan lapas, dinyatakan bahwa lapas masih dirasa nyaman baik dari fasilitas listrik, air, hingga makanan yang sangat layak. (Red3/Umum).

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,511