Cegah Penyusutan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemkab Tegal Raih Penghargaan Menteri Pertanian

TERIMA KASIH : Bupati Tegal Umi Azizah (kiri) didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tegal Toto Subandriyo (kanan) usai menerima penghargaan dari Menteri Pertanian RI di Hall Room Aston Sentul, beberapa waktu lalu. Umi mengaku senang dan menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada semua pihak, terutama masyarakat petani yang telah membantu mempertahankan lahan pertaniannya.(BeeNews.id/Humas Pemkab Tegal)

JAKARTA – Upaya Pemerintah Kabupaten Tegal mencegah penyusutan lahan pertanian dan krisis pangan melalui pemetaan dan penetapan lahan pangan berkelanjutan (LP2B) yang difasilitasi lewat pendanaan APBN 2021 mendapatkan apresiasi penghargaan dari Kementerian Pertanian RI.

Penyerahan penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia Syahrul Yasin Limpo kepada Bupati Tegal Umi Azizah di Hall Room Aston Sentul, Selasa (28/12/2021).

Syahrul dalam sambutannya mengatakan perlindungan terhadap lahan pertanian dan perkebunan sangat penting untuk mencegah krisis pangan. Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian ke lahan bangunan menjadi faktor utama yang memicu penyusutan lahan pertanian di berbagai daerah.

Untuk itu, dirinya mendorong agar pemerintah daerah menyusun peraturan daerah terkait lahan pertanian pangan berkelanjutan. Peraturan ini penting untuk mempertahankan lahan pangan agar tidak beralih fungsi menjadi bangunan.

“Kita tidak mau lagi ada lahan pertanian yang beralih fungsi. Sebab alih fungsi lahan ini mengurangi produksi pertanian karena luasan lahannya yang mengecil. Oleh karena itu, kita memberikan apresiasi untuk daerah yang mempunyai komitmen menjaga lahan pertaniannya,” tutur Syahrul.

Pemerintah daerah menurutnya menjadi ujung tombak pengendalian alih lahan tersebut dengan menerbitkan peraturan daerah tentang LP2B.

Lebih lanjut, Syahrul mengungkapkan kinerja sektor pertanian terus meningkat. Tahun 2021 ini, ekspor bidang pertanian mencatatkan pertumbuhan signifikan meski dihadapkan pada situasi pandemi Covid-19. Nilai ekspor pertanian Indonesia pada periode Januari-Oktober 2021 mencapai Rp 518,85 triliun atau naik 47,37 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor pertanian Indonesia sepanjang 2020 mencapai Rp451,77 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan sebanyak 15,79 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 390,16 triliun.

Seiring dengan kinerja sektor pertanian yang membaik tersebut, nilai tukar petani (NTP) juga mengalami kenaikan menjadi 107,18 persen per November 2021, lebih tinggi dibandingkan NTP Oktober 2021 yang sebesar 106,67 persen.

“Di rencana nasional itu, di 2024 baru bisa mencapai 105 persen. Tapi kita dalam dua tahun terakhir ini target NTP tersebut bisa kita capai. Hikmah pandemi Covid-19 ternyata memicu banyak orang untuk kembali berusaha di pertanian, dan alhamdulilah saya lihat hasilnya seperti itu,” ujarnya.

Advertisements

Umi Azizah saat ditemui usai menerima penghargaan menyampaikan bahwa melalui pemberian insentif program pertanian seperti pembangunan saluran irigasi tersier, rehabilitasi embung, subsidi benih, pupuk dan lainnya. Dirinya berharap petani akan semakin tertarik dan usaha pertanian di Kabupaten Tegal diharapkan semakin menjanjikan.

Kontribusi sektor pertanian di Kabupaten Tegal tahun 2020 mampu menopang 13,24 persen perekonomian daerah atau terbesar ketiga setelah industri pengolahan dan perdagangan.

“Bahkan di tengah pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu, saat perekonomian Kabupaten Tegal tumbuh minus 1,46 persen di mana 10 sektor usaha di dalamnya mengalami pertumbuhan minus, sektor utama ketahanan pangan ini justru tetap tumbuh positif 2,18 persen,” kata Umi.

Umi mengungkapkan, luas LP2B di Kabupaten Tegal tahun 2021 mencapai 36.088 hektare yang tersebar di 18 wilayah kecamatan. Upaya perlindungan lahan tersebut telah disepakati oleh kelompok kerja LP2B dengan ditandatanganinya berita acara kesepakatan penetapan pada November 2021 lalu. Tidak hanya itu, perlindungan LP2B juga telah ditetapkan dalam revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
(Red2/Pemerintahan)

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,442