Bupati Tegal Umi Azizah Meresmikan UPTD PPA Tegal
TEGAL – Dukungan Pemerintah Kabupaten Tegal terhadap keberadaan UPTD PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) sangat besar. Hal ini sebagai upaya riil dalam menangani lebih cepat, responsif, terukur dan hati-hati pada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengadukan tindakan kekerasan.
Pernyataan itu dilontarkan Bupati Tegal Umi Azizah saat meresmikan secara langsung berdirinya UPTD PPA, Senin (7/8).
Peresmian turut dihadari Kepala DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, Kepala Perwakilan Unicef untuk Wilayah Jawa, segenap unsur Forkompinda, dan para kepala perangkat daerah, serta Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tegal berikut ormas perempuan.
“Berdasarkan Data Pusat Pelayanan Terpadu PPA DP3AP2KB Kabupaten Tegal, jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terus meningkat. Dimana sepanjang tahun 2021, jumlah kasus kekerasan terhadap anak ada 36 kasus dan kekerasan terhadap perempuan 15 kasus”.
“Jumlah ini meningkat di tahun 2022 dengan 40 kasus kekerasan terhadap anak dan 30 kasus kekerasan terhadap perempuan. Adapun data terbaru sampai dengan bulan Juli 2023, jumlah kasus kekerasan terhadap anak mencapai 23 kasus dan 10 kasus dewasa,” ujar Bupati.
Umi memandang, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini seperti fenomena gunung es. Ada angka tersembunyi yang lebih besar. Sebab kasus kekerasan yang dialami perempuan ini tidak terungkap dan dilaporkan oleh korbannya karena berbagai sebab.
“Namun dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, saya berharap akan bisa menambah keberanian para korban untuk melaporkan kasusnya,” cetusnya.
Melihat fenomena peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan tersebut, menurut Umi bisa diartikan sebagai salah satu keberhasilan advokasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengadukan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Terlepas dari meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan tersebut, maka yang terpenting di sini adalah upaya penanganan serius kita. Tidak hanya penyelesaian kasus hukum pidananya, tapi juga pendampingan untuk pemulihan kondisi korban kekerasan dan hak-haknya,” ungkapnya.(Red3/Umum).
Editor : Irene Indah