BPJS Ketenagakerjaan Launching Program SERTAKAN
TEGAL – Saat ini tidak hanya pekerja tetap saja yang bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bagi pekerja freelance juga bisa menjadi peserta dan mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian.
Hal tersebut disampaiakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, saat berdialog di Sebayu FM, Kamis (13/04/2023).
“Untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK tidak ada kriteria pekerjaan, apapun pekerjaannya bisa. Kecuali PNI, TNI, dan POLRI karena memang ada aturan perundang-undangannya,” ujarnya.
Walaupun tanpa kriteria, BPJS Ketenagakerjaan membagi segmen pekerja menjadi pekerja Penerima Upah (PU) dan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Dijelaskan Mulyono Adi Nugroho, Pekerja PU adalah pekerja kantoran seperti pegawai bank, pramugari, pegawai mall, pegawai outsourching dan semua pekerja yang bernaung dalam sebuah perusahaan/kantor/institusi.
Sedangkan pekerja BPU adalah pekerja mandiri seperi driver, ojol, petani, penyanyi, dan semua pekerja yang dikelola pribadi atau tidak bernaung pada perusahaan. BPJAMSOSTEK baru saja melaunching program “SERTAKAN” atau Sejahterakan Pekerja Sekitar.
Cukup Download aplikasi Jamsostek Mobile, dan pilih menu daftarkan BPU lalu tinggal masukkan data diri orang sekitar yang ingin didaftarkan.
“Hanya dengan membayar iuran mulai dari Rp 36.800 perbulan sudah bisa dapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT),” ujarnya.
Hingga saat ini sudah lebih dari 36 juta lebih peserta aktif yang terdaftar di BPJAMSOSTEK.
Ditambahkan Mulyono Adi Nugroho, selain melalui Jamsostek Mobile, pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendaftar melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau datang langsung ke kantor cabang BPJAMSOSTEK Terdekat, atau bisa melalui Agen Perisai, Agen Brilink, Agen BNI46, Kantor Pos, dan Pegadaian. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center BPJAMSOSTEK 175.
(Red2/Umum)
Editor : Irene Indah