Bimbingan Teknis Program Desa Anti Korupsi
BREBES – Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin SH MH mengatakan, bahwa korupsi merupakan tindakan menciderai rakyat. Untuk itu, perlu dipahami baik secara administrasi maupun regulasi. Korupsi sungguh tidak etis dilakukan pejabat pemerintah atau ASN yang seharusnya melayani dan mengabdi untuk rakyat dan negara.
Hal itu, disampaikan Urip saat Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi (DAK) di Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Brebes, Kamis (11/5).
Menurutnya, keberhasilan atau kesuksesan pelaksanaan pembangunan desa salah satunya adalah terwujudnya pemerintahan bersih dan berwibawa. Dan kepala desa dan perangkat desa serta anggota DPD memegang peranan penting. Masing-masing memiliki kewenangan dan tugas, namun kesemuanya adalah ujung tombak keberhasilan pembangunan daerah, karena apabila desanya maju dan mandiri akan mewujudkan kabupaten yang sejahtera dan lebih maju lagi dan muaranya adalah negara, bangsa yang kuat.
Urip mengatakan, Kabupaten Brebes terdapat 292 desa dan 5 kelurahan. Saat ini Desa Pandansari Kecamatan Paguyangan menjadi desa antikorupsi. Pandasari menjadi satu contoh desa yang berhasil mematuhi dan menjalankan sistem pemerintahan desa sesuai peraturan dan kebijakan yang berlaku. Dipilihnya Desa Pandansari sendiri sesuai hasil rapat koordinasi tim pembina yang ditetapkan dengan SK Gubernur Jateng, sebagai pilot proyek anti korupsi.
“Saya pun berharap ke depan desa-desa lainnya di Kabupaten Brebes dapat terdorong dan mengikuti upaya pencegahan korupsi di tingkat desa.” ajak Urip.
Untuk itu, pemerintah desa perlu memperhatikan kriteria desa antikorupsi diantaranya APBdes tidak ada permasalahan, Regulasi Pemdesnya ada. penyelenggaraan pemdesnya baik, pelayanan publik sesuai Standar Pelayanan Minimum, penggunaan IT sudah diaplikasikan dengan pelayanan publik, penguatan kapasitas masyarakatnya berjalan, inovasi sesuai kearifan lokal desa, dan pengawasan dan pendampingan berjalan dengan baik.
Urip berharap ada perluasan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Brebes yang menjadi target dalam satu kecamatan ada satu desa percontohan desa anti korupsi pada tahun berjalan saat ini. Dan secara bertahap agar Dinpermades sebagai OPD teknis dapat mempetakan desa-desa yang potensial dengan didukung OPD lainnya dan inspektorat.
Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi di hadiri Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nur Tjahyadi, Romi dan Plt Inspektur Prov Jateng Dhoni Widiyanto beserta Tim.
Tim KPK RI selaku narasumber antara lain memberikan pencerahan kepada para peserta yang hadir terutana jajaran kepala desa dengan menjaga integritas, berkomitmen baik dalam layanan publik, peran serta masyarakat, agar pencapaian nilai minimal 90 pada tahun 2023 ini.
Banyak hal yang perlu dicermati dan dukungan dari semua pihak khususnya dari Dinpermades, Dinas Kominfotik Kabupaten dan Inspektorat Daerah.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Inspektur Brebes Nur Ari HY MSi, Asisten 1 Khaerul Abidin, Kadinpermades Subagya SH, Staf Ahli Bupati Untung Rizaludin dan beberapa perwakilan OPD terkait. Juga hadir para camat, bhabinsa dan bhabinkamtibmas, Pengurus Paguyuban Kades Kab Brebes dan Kepala Desa se Kecamatan Paguyangan dan perwakilan Kades dari Kecamatan Salem, Bantarkawung, Bumiayu, Sirampog dan Tonjong.(Red3/Umum).
Editor : Irene Indah