Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa dari Rumah

ONLINE : Membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat ini sudah bisa melalui online dengan layanan E-Samsat melalui aplikasi SIGNAL, tanpa perlu lagi mendatangi Kantor Samsat setempat. (BeeNews.id/Nur Hayati)

TEGAL – Kini, membayar pajak kendaraan motor/mobil tahunan bisa secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Di zaman yang semakin canggih dan modern seperti ini semua bisa diakses dari rumah dengan sistem kerja online.

Melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) besutan Korlantas Polri, kamu bisa membayar pajak kendaraan motor/mobil tahunan hanya melalui ponsel.

Pembayaran pajak motor dan mobil lewat aplikasi SIGNAL juga bisa dilakukan di luar waktu buka kantor SAMSAT termasuk di hari libur.

Aplikasi Signal dirancang untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam mengurus pembayaran pajak mobil atau motor.

Layanan pembayaran pajak kendaraan bisa diakses lewat aplikasi SIGNAL yang tersedia di Playstore untuk hp Android dan App Store untuk iPhone.

Untuk bisa membayar pajak kendaraan motor/mobil tahunan secara online, kamu harus mendaftar akun terlebih dahulu di aplikasi Signal. Caranya, buka aplikasi Signal yang telah kamu unduh dan instal di ponsel kamu.

Kemudian, pilih opsi daftar akun lalu masukkan beberapa data diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif. Kamu juga bakal diminta untuk memasukkan foto KTP dan foto wajah untuk memverifikasi akun.

Setelah selesai dan berhasil registrasi akun Signal, kamu juga perlu untuk menambahkan data kendaraan. Caranya, klik opsi “Tambahkan Kendaraan Bermotor”.

Kemudian masukkan data kendaraan yang dibutuhkan, seperti nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Advertisements

Apabila data kendaraan telah berhasil ditambahkan, sekarang kamu bisa mulai membayar pajak kendaraan bermotor secara online. Cara membayar pajak kendaraan bermotor tahunan lewat Aplikasi Signal ini cukup mudah.
(Red2/Umum)

Editor : Irene Indah

TAG :,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 116,412