Kasus Melonjak, Kota Tegal PPKM Level 4

PPKM : Sebagian wilayah di Kota Tegal tampak gelap gulita di malam hari, dikarenakan Pemerintah menerapkan pemadaman di sejumlah lampu jalan raya di beberapa jalan utama. Salah satu nya adalah di ruas jalan AR. Hakim Kota Tegal.(BeeNews.id/ Ade Rizqi Naulina Harahap)

KOTA TEGAL – Sejak sekitar tanggal 15 Februari 2022, Pemerintah Kota Tegal kembali memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang naik ke Level 4, setelah sekitar 2 pekan Kota Tegal berstatus PPKM Level 3.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia yang diberlakukan sejak awal tahun 2021, tepatnya pada 11 Januari 2021 sampai sekarang dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau disingkat PSBB yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia. PPKM berlangsung di beberapa wilayah yang menjadi titik penyebaran virus Covid-19, yaitu di Pulau Jawa dan Bali.

Pemerintah Kota Tegal menerapkan kembali kebijakan PPKM Level 4 ini tentu saja sesuai dengan keputusan dan mandat dari Pemerintah Daerah.

Untuk sementara, pemerintah Kota Tegal memberlakukan kebijakan PPKM Level 4 ini sejak tanggal 15 sampai tanggal 28 Februari 2022. Dan tidak menutup kemungkinan, pemberlakuan PPKM ini akan diperpanjang kembali.

Pemerintah menerapkan PPKM Level 4 ke beberapa kota khususnya yang ada di Pulau Jawa dan Bali. Untuk Provinsi Jawa Tengah sendiri, ada 2 kota yang di terapkan PPKM Level 4 ini, yaitu Kota Magelang dan Kota Tegal. Kemudian, dari Provinsi Jawa Barat, ada Kota Cirebon. Serta dari Provinsi Jawa Timur, ada Kota Madiun.

Pemerintah kembali menerapkan sekaligus memperpanjang PPKM Jawa-Bali tersebut, dikarenakan penambahan kasus Covid-19 yang masih saja tinggi. Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia diperkirakan karena adanya varian terbaru yaitu Omicron.

Dampak yang dirasakan masyarakat Kota Tegal sejak diberlakukannya PPKM Level 4 di Kota Tegal, antara lain seperti, tempat-tempat wisata hingga bioskop yang dibatasi kapasitas pengunjungnya hingga 25%.

Usaha-usaha seperti warung makan, restoran, hingga kafe, dibatasi pengunjungnya maksimal 50%, dan pada pukul 21.00 WIB harus sudah tutup.

Serta dampak paling dirasakan yaitu pada proses pembelajaran siswa-siswi yang dilakukan secara daring, atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Advertisements

“Resah sekali dengan meningkatnya angka kasus Covid-19 di Kota Tegal. Semoga pandemi cepat berlalu,” harap Bu Yati, salah satu warga Kota Tegal.
(Red4/Umum)

Editor : Irene Indah

TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 121,226