Aparat Pengawas Harus Independen dan Profesional

RESIKO PEKERJAAN : Saat memimpin pelantikan Inspektur baru. Wakil Bupati Tegal Ardie berpesan, bahwa alah satu risiko dari pekerjaan pengawasan adalah adanya keluhan, protes bahkan gugatan dari pihak yang tidak menerima konsekuensi dari hasil pemeriksaan. Ia meminta agar tidak perlu takut karena hal tersebut sebagai bagian dari risiko pekerjaan.(BeeNews.id/Humas Pemkab Tegal)

SLAWI – Sikap independen dan profesional menjadi nilai yang harus dijunjung tinggi setiap aparatur pengawas internal pemerintah. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie saat memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan inspektur dan inspektur pembantu di Ruang Rapat Bupati, baru – baru ini.

Lewat sambutannya, Ardie mengatakan, adanya perubahan struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja badan-badan daerah di lingkungan Pemkab Tegal membawa konsekuensi tersendiri. Sehingga perlu melantik sejumlah pejabat, termasuk inspektur dan inspektur pembantu di lingkungan inspektorat.

Kendati hanya bersifat pengukuhan, Ardie menekankan jika ini dapat menjadi momen pengingat bahwa jabatan hanyalah sementara, yang tidak saja dipertanggungjawabkan kepada negara, akan tetapi juga kepada Tuhan. Ia pun menitip pesan agar dalam menjalankan amanat jabatan, integritas harus dinomor satukan.

“Terlebih kedudukan bapak, ibu sebagai aparat pengawas internal pemerintah dalam proses bisnisnya harus bisa menjunjung tinggi nilai independensi dan profesionalisme hubungan kerja, sekalipun saya tahu ini tidak mudah, karena pejabat pada entitas ataupun objek terperiksa adalah rekan sejawat, kerabat sesama aparatur sipil negera di lingkungan Pemkab Tegal,” kata Ardie.

Ardie mengibaratkan jika jalinan hubungan antara pemeriksa dan terperiksa ini seperti dua orang yang sedang berdansa. Ada tiga prinsip dasar yang harus diperhatikan agar dansanya bisa menghibur dan menyenangkan.

Pertama, adalah keep your distance atau jaga jarak dengan objek terperiksa. Jangan terlalu jauh dan jangan pula terlalu dekat untuk menjaga independensi. Dengan demikian, batasannya menjadi jelas antara ranah pemeriksa dan terperiksa.

Prinsip kedua adalah watch your step atau perhatikan langkah kakinya, jangan sampai terinjak ataupun menginjak. Pemeriksa, menurut Ardie harus bisa menerapkan prinsip resiprokal dalam menerapkan standar perilaku.

Apa yang tidak disukai atas perlakuan orang lain terhadap diri kita, pastilah itu juga yang tidak disukai jika kita melakukannya terhadap orang lain. Hal tersebut penting untuk membangun respect and trust.

Prinsip ketiga adalah choose your word atau perhatikan ucapan. Apabila hubungan sudah terjalin baik, maka jangan dirusak oleh sikap yang dapat menyinggung perasaan dan jangan pula disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi.

Mengakhiri sambutannya, Ardie berpesan, salah satu risiko dari pekerjaan pengawasan adalah adanya keluhan, protes bahkan gugatan dari pihak yang tidak menerima konsekuensi dari hasil pemeriksaan. Ia meminta agar tidak perlu berkecil hati, khawatir ataupun takut menghadapi hal buruk tersebut sebagai bagian dari risiko pekerjaan.

Advertisements

“Hadapi saja dengan penuh rasa percaya diri bahwa penugasan telah dilakukan dengan benar sesuai standar pemeriksaan,” pungkasnya.
(Red2/Umum)

Editor : Irene Indah

TAG :,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 116,411