Alhamdulillah, Formasi PPPK Brebes Disetujui Pemerintah Pusat
BREBES – Kabar gembira, akhirnya pemerintah pusat menyetujui pembukaan penerimaan CASN PPPK Kabupaten Brebes Tahun 2022 untuk Tenaga Guru sejumlah 1285 formasi dan Tenaga Kesehatan sejumlah 125 formasi.
Kabar tersebut, diterima Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti, S.E., M.H. usai menghadap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) yang diwakili Asisten Deputi SDM Aparatur Aba Subagja, S.Sos., M.A.P. di Kementerian PAN RB Jakarta, Selasa (8/11).
“Alhamdulillah, atas doa, dukungan dan perjuangan seluruh elemen masyarakat Brebes akhirnya pembukaan penerimaan CASN PPPK untuk Kabupaten Brebes disetujui. Ini adalah upaya kita semua. Untuk itu, kepada seluruh calon PPPK, saya harap untuk tetap menjaga kondusifitas dan percaya kepada pemerintah serta tetap berdoa yang terbaik,” ujar Bupati Idza.
Kabar ini, lanjut Idza, tentu ditunggu oleh masyarakat Brebes setelah kabar simpang siur tentang penjaringan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Brebes yang dibatalkan karena terkendala kuota anggaran.
Kepastian dibukanya CASN PPPK Kabupaten Brebes sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2344/M.SM.01.00/2022 Tanggal 8 November 2022 Perihal Tanggapan Pembukaan Kembali Seleksi PPPK Kabupaten Brebes Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PAN RB Rini Widyantini.
Dalam suratnya disebutkan, pemerintah pusat menyetujui pembukaan penerimaan CASN PPPK Kabupaten Brebes Tahun 2022 untuk Tenaga Guru sejumlah 1285 formasi dan Tenaga Kesehatan sejumlah 125 formasi. .
Kemenpan RB telah menyetujui Kabupaten Brebes untuk membuka formasi Guru dan Tenaga Kesehatan untuk penerimaan PPPK tahun 2022.
Selanjutnya, teknis pendaftaran dan pengadaan sedang dilakukan pengaturan di dalam portal SSCASN, sehingga nanti ketika portal pendaftaran telah siap, proses pendaftaran bisa langsung dilakukan.
Secara khusus, Aba Subagja kepada Bupati dan rombongan mengingatkan bahwa proses pendaftaran sama seperti Kabupaten/Kota lain yaitu paling akhir 13 November 2022.
Terkait hal itu, Bupati Brebes memerintahkan kepada Kepala BKPSDMD, Kepala Dinas Dikpora dan Kepala Dinkes untuk mempersiapkan segala sesuatunya secara cepat mengingat waktu yang sempit.
Di Jakarta, Idza didampingi Asisten 3 Sekda Brebes, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kepala Dindikpora, Kepala Dinkes, Ketua Dekranasda, Sekretaris BKPSDMD, dan Ketua PGRI Brebes. (Red4/Pemerintahan)
Editor: Nur Hayati