Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Brebes Tentang Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Brebes sisa Masa Jabatan 2019 – 2024
BREBES – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Brebes Pengganti antar waktu bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Kab Brebes (11/05/2022).
Berdasarkan pasal 123 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Brebes Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan pimpinan DPRD dalam Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes, disebutkan bahwa,
Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu(PAW) sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam Rapat paripurna.Guna memenuhi ketentuan tersebut, Rapat Paripurna hari ini akan di laksanakan pelaksanaan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Brebes Pengganti Antarwaktu atas nama yth. SDR. H.Musyaffa.
Acara pokok rapat pari purnama hari ini yaitu peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Brebes sisa Masa Jabatan 2019 – 2024 yang diawali dengan pembacaan Keputusan Gubernur Jawa Tengah oleh Sekretaris DPRD Qomar SH.
Keputusan Gubernur Jawa tengah nomer 170/13 tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Brebes masa jabatan tahun 2019-2022.
H. Ghofar Munghni, SP, M.SI Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Brebes yang di resmikan Pernyataannya Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa tengah Nomer 170/56 tahun 2019 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan anggota Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Brebes diusulkan Berhenti Antarwaktu Karena Yang Bersangkutan Telah Meninggal Dunia Pada Tanggal 11 Januari 2022 Sesuai dengan kutipan Akta Kematian Dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes Nomor 3329-KN-03022022-0002 tanggal 3 Februari 2022, sehingga Perlu di ganti,
Adapun penggantinya adalah H. Musyaffa dari partai kebangkitan bangsa kabupaten Brebes telah memenuhi persyaratan untuk di resmikan pengangkatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes, sesuai Berita Acara komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Nomor 017/PY.03.1/3329/2022 tanggal 16 Februari 2022 tentang pemeriksaan Anggota DPRD Kabupaten Brebes Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
Berdasarkan pertimbangan di atas serta sesuai surat Bupati Brebes Nomor 5/0555/171.41/II/2022 tanggal 23 Februari 2022 perihal permohonan peresmian pemberhentian dan pengangkatan pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Brebes dari Partai kebangkitan bangsa kabupaten Brebes yang diterima secara lengkap oleh Gubernur Jawa tengah pada tanggal 2 Maret 2022.
Perlu menetapkan keputusan gubernur tentang peresmian pemberhentian Dan peresmian pengangkatan pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes Masa Jabatan Tahun 2019-2022.
Ketua DPRD kabupaten Brebes Mokhammad Taufiq, S.Sn mengumumkan bahwa Yth, Sdr. Musyaffa akan bergabung dalam beberapa alat kelengkapan dewan yaitu komisi IV, badan anggaran, pansus 28 DPRD Kabupaten Brebes pembahas rancangan peraturan daerah Kabupaten Brebes tentang penyelenggaraan pesantren. Hal ini akan kami tetapkan dengan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Brebes.
Dengan demikian maka selesailah sudah agenda rapat paripurna pada hari ini. Dengan mengucap Alhamdulillahhirobil ‘Alamiin”.(Red3/Pemerintahan).
Editor : Irene Indah