Rumah Turun-temurun Dibongkar Paksa, DPRD Tegal Gelar Audiensi Darurat

AUDIENSI: Pertemuan audiensi Darurat Komisi I DPRD Kota Tegal membahas pembongkaran rumah warga di Jalan Salak yang telah dihuni turun-temurun sejak tahun 1887.(BeeNews.id/Wildan Rizkiyadi)

TEGAL – Sebuah kasus pembongkaran rumah warga di Jalan Salak, Tegal, menyita perhatian publik. Komisi I DPRD Kota Tegal menggelar audiensi darurat pada Senin (20/10/2025) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam pembongkaran rumah yang telah dihuni turun-temurun sejak 1887.

Audiensi Darurat DPRD
Pertemuan di ruang rapat Komisi I DPRD ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Inspektorat Kota Tegal, Satpol PP, Camat Tegal Barat, Lurah Kraton, serta penghuni rumah yang didampingi kuasa hukumnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Moh. Muslim, menjelaskan bahwa audiensi digelar menanggapi aduan masyarakat tentang dugaan keterlibatan ASN dalam proses pembongkaran yang dinilai tidak sesuai prosedur.

“Kami ingin mengetahui kebenaran dari peristiwa ini. Apakah proses pembongkaran sudah dilakukan secara prosedural?” tegas Muslim.

Sengketa Kepemilikan Tanah
Berdasarkan fakta yang terungkap, rumah tersebut dibongkar oleh pemilik tanah melalui kuasa hukum pada 1 Oktober 2025. Namun, pihak penghuni menilai proses ini cacat hukum karena tidak disertai surat dari Pengadilan.

Kuasa hukum penghuni, Agus Slamet, menyatakan kliennya telah menempati rumah tersebut secara turun-temurun dan secara tertib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2022.

“Pembongkaran ini jelas merampas hak warga, apalagi disaksikan langsung oleh camat, lurah, dan personel Satpol PP,” protes Agus.

Pernyataan Pemerintah Daerah
Plt Camat Tegal Barat, Teti Kirnawati, membantah pihaknya berpihak dalam kasus ini. Kehadiran aparat saat pembongkaran disebut semata untuk mengantisipasi keributan.

“Kami telah menawarkan kompensasi dan tempat tinggal di rusunawa, namun ditolak. Kehadiran kami murni untuk menjaga situasi tetap kondusif,” jelas Teti.

Langkah Selanjutnya
Komisi I DPRD berencana menjadwalkan audiensi lanjutan dengan melibatkan BPN untuk menelusuri proses penerbitan sertifikat dan Bakeuda untuk memeriksa pembayaran PBB.

Kasus ini menyisakan pertanyaan besar tentang perlindungan hak warga dalam sengketa tanah. Masyarakat pun menunggu tindak lanjut penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terkait.
(Red1/Umum)

Editor : Indah Setiawati

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 129,923