DPRD Brebes Gelar Rapat Paripurna, Bahas Propemperda 2024
BREBES – DPRD Kabupaten Brebes menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, Rabu (15/11) sore.
Rapat paripurna yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Brebes, serta perwakilan pemerintah daerah, merupakan tahapan penting dalam penyusunan Perda karena menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah.
Pada rapat paripurna tersebut, DPRD dan pemerintah daerah menyepakati ada 13 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) pada tahun 2024.
Diketahui, tahun depan ada 13 Raperda yang akan dibahas berasal dari usulan eksekutif dan Raperda dari inisiatif DPRD. Di antaranya adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Raperda Revisi Perda RTRW, Raperda Penyertaan Modal Perumda Percetakan dan Bank Brebes, Raperda tentang Perlindungan PMI dan Ketenagakerjaan dan lain sebagainya.
Ketua Bapemperda DPRD Brebes Warsudi mengatakan, Propemperda merupakan arah kebijakan pemerintah daerah yang disusun secara terencana dan mempertimbangkan kebutuhan daerah. Di antaranya, terkait dengan revisi Perda RTRW agar lebih sinkron dengan kondisi dan kebutuhan yang ada saat ini. Revisi ini banyak ditunggu oleh investor.
Pasalnya, ada 6 sampai 7 di Perda RTRW diubah salah satunya contoh lahan produksi garam yaitu belum ada, kemudian beberapa titik lahan peruntukan pertanian serta industri.(Red3/Umum)
Editor : Irene Indah