KUA Sirampog Sosialisasi Pentingnya Tunda Pernikahan Dini
BREBES – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Brebes melalui KUA Kecamatan Sirampog memberikan edukasi kepada siswi kelas 3 SMK Muhammadiyah 01 Sirampog, di Aula Balai Desa Kaliloka, tentang pentingnya menunda pernikahan dini ‘Jo Kawin Bocah’. Jumat (30/9).
Disampaikan Shofi Amran Khairani, S.Ag, Penyuluh Pertama KUA Kecamatan Sirampog, dalam pembinaan remaja usia pra nikah ini pihaknya memberikan pemahaman terkait Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1) tentang perkawinan, yang pada pokoknya merubah usia perkawinan anak-anak perempuan dari minimal 16 tahun menjadi minimal 19 tahun.
Undang-undang baru ini merupakan revisi dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, dimana dulu batas usia perkawinan anak perempuan adalah minimal 16 tahun.
“Undang-undang baru ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Oktober 2019 di Jakarta, dengan tujuan untuk mengurangi usia pernikahan dini,” terangnya.
Menurutnya, pergaulan bebas dengan coba-coba melakukan hubungan badan sehingga hamil duluan menjadi pemicu pernikahan dini.
Pernikahan dini menjadi sumber berbagai masalah lainnya, seperti putus sekolah karena siswi yang hamil biasanya malu untuk kembali ke sekolah, serta kehamilan muda yang dapat memicu kelahiran stunting.
Ia menambahkan, dengan adanya pemahaman batas minimal umur perkawinan bagi wanita yang dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria yaitu 19 tahun, maka diharapkan para perempuan telah matang baik jiwa maupun raganya untuk melangsungkan perkawinan sehingga tidak berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. (Red3/Umum)
Editor : Irene Indah