Proses Hukum Kepala SMPN 4 Larangan Dihentikan. Ini Dia Alasannya!

MEDIASI : Kejari Brebes saat menemui kepala Sekolah SMPN 4 Larangan Brebes. Kedua belah pihak telah melakukan mediasi dan dicapai sepakat untuk berdamai.(Beenews.id/doc)

BREBES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menghentikan proses hukum kepada terdakwa kasus pencemaran nama baik, Kepala SMPN 4 Larangan, Murniasih.

Kasus perselisihan antara Kepala SMPN 4 Larangan dengan Tahroni, akhirnya diselesaikan dengan Restorative Justice. Prosesi Restorative Justice berlangsung di Aula Kejari Brebes, Senin (25/9).

Kepala Kejari Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi mengungkapkan, pemberian Restorative Justice berawal dari laporan undang-undang ITE nomor 19 Tahun 2016. Kemudian, kasus pencemaran nama baik ditindaklanjuti Polres Brebes. Bahkan, berkas sudah dinyatakan lengkap P21 secara formil dan materil.

“Setelah upaya mediasi sebanyak 3 kali, antara pelapor saudara Tahroni dan tersangka Murniasih, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Keduanya sepakat, melakukan kesepakatan perdamaian tanpa syarat,” terang Kejari didampingi Kasi Pidum Nugroho Tanjung.

Penyelesaian perkara dengan Restorative Justice, lanjut Yadi, dibuktikan dengan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan. Artinya, kejaksaan telah menghentikan penuntutan perkara atas nama Murniasih.

“Penerbitan Restorative Justice dari Kejaksaan Agung, maka kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya ke pengadilan,” tandasnya.

Yadi menambahkan, pihaknya berharap dengan pengalaman kasus tersebut kedua pihak bisa mengambil pembelajaran. Khususnya, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Terutama, dalam membuat status hingga menyuarakan curhatan karena bisa berakibat hukum. (Red3/Umum)

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,634