Toleransi, Prasyarat Penting Kerukunan Hidup Antarumat Beragama
SLAWI – Toleransi adalah prasyarat terciptanya kerukunan hidup antarumat beragama, terlebih bagi bangsa Indonesia yang multietnik, terdiri dari beragam suku bangsa, agama dan kepercayaan. Pernyataan ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat berlangsung dialog kerukunan antarumat beragama di Vihara Buddha Sasana Dipa, Rabu (22/06/2022).
Acara yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal ini mengangkat tema terwujudnya Kabupaten Tegal yang guyub rukun di tahun politik.
Di awal dialog, Umi memaparkan tentang keragaman bangsa Indonesia yang terdiri dari 6 agama dan 187 aliran kepercayaan. Di mana dari 272,23 juta jiwa penduduk Indonesia, mayoritas atau 86,87% beragama Islam, 7,49% beragama Kristen, 3,09% beragama Katolik, 1,71% beragama Hindu, 0,75% beragama Buddha, 0,03% beragama Konghucu, dan 0,04% menganut aliran kepercayaan.
Menurutnya, dengan kondisi negara yang berpulau-pulau dan beragam etnis serta budaya, sesungguhnya Indonesia menyimpan potensi perpecahan dan disintegrasi. Oleh sebab itu, para founding fathers atau pendiri bangsa melalui UUD 1945 telah memformulasikan bentuk negara kita sebagai negara kesatuan.
Sedangkan Pancasila sebagai dasar negara, melalui sila ketiga telah menempatkan persatuan, kesatuan, serta keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongannya.
“Ini semua demi menjaga dan mempertahankan keutuhan bangsa,” kata Umi.
Namun pasca reformasi atau kontestasi politik tahun 2014 dan 2019, kerukunan sosial mulai retak, menyebabkan masyarakat terpolarisasi dan saling hina sehingga kemudian memunculkan istilah cebong, kampret dan kadrun.
“Kita bisa merasakan bagaimana persatuan dan kesatuan bangsa ini terus diuji oleh kehidupan politik yang semakin jauh dari etika dan nilai kesopanan, nilai kesantunan,” ujarnya.
Pertarungan politik di negara demokrasi seharusnya terbatas pada pertarungan gagasan dan ide, bukan kontetasi saling menghina, adu dalil dan tafsir antartokoh agama, memanfaatkan agama sebagai komoditas untuk meraih simpati.
Umi pun tidak menampik kenyataan jika ada sejumlah kelompok yang berupaya memanfaatkan agama sebagai komoditas untuk meraih kepentingan politik. Celah perbedaan madzab, pemahaman dan pengamalan beragama di kalangan umat Islam telah dimanfaatkan pihak-pihak tertentu, termasuk politisi atau pendukung politisi membuat kutub-kutub perbedaan antarumat Islam.
Sehingga pihaknya pun mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat agar bisa bersatu padu. Bergerak bersama mengambil peran, menghadirkan kedamaian, menguatkan empati terhadap sesama, memberikan keteladan yang baik dalam kehidupan sehari-hari.
“Sebab memburuknya sebuah negeri bukan karena banyaknya orang jahat, tapi karena orang baik yang memilih diam dan mendiamkan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal Akhmad Farkhan mengatakan pentingnya para tokoh lintas agama untuk duduk bersama memperkuat kehidupan toleransi, mengantisipasi segala risiko di tahun politik dengan harapan persatuan dan kesatuan bangsa tetap bisa terjaga.
Farkhan menambahkan, jika umat beragama memiliki dasar ideologi dari kitab sucinya masing-masing, maka untuk kehidupan demokrasi dan tata negara di NKRI juga sudah ada dasarnya, yaitu Pancasila dan UUD 1945.
“Dasar ideologi negara kita adalah Pancasila, dan ini sudah final. Jadi sudah tidak ada tawar menawar lagi,” ucapnya.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at yang juga hadir pada kesempatan tersebut mengatakan jika pihaknya melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa terus memonitor, mendata berbagai kegiatan keagamaan sebagai deteksi dini, mencegah munculnya gerakan yang bertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia.
“Dua minggu lalu atau tepatnya tanggal 8 Juni 2022 telah dilakukan penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin Cerbon Raya. Setelah dikembangkan, ternyata ada anggotanya dari Kabupaten Tegal. Tentunya ini menjadi PR bersama dalam mengawasi gerakan-gerakan yang bisa membuat gaduh,” tandas Arie.
Hadir pula dalam acara tersebut, Komandan Kodim 0712/Tegal yang diwakili Kasdim Mayor Cba Eko Budi Sarjono, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal yang diwakili Kasi Intelejen Yusuf Lukita serta perwakilan dari organisasi kepemuduaan dan organisaai masyarakat.
(Red2/Umum)
Editor : Irene Indah