Wali Kota Terima LHP BPK Terkait Penanganan Sampah
TEGAL – Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menerima secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, dalam acara Penyerahan LHP Kinerja atas upaya Pemerintah Daerah dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) serta kinerja atas Pengembangan Pemasaran Destinasi Pariwisata, Rabu (5/1/2022) di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan RI, Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Kota Tegal menerima LHP bersama tiga Pemerintah Kabupatan/Kota se-Jawa Tengah yaitu Pemerintah Kota Magelang, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Sukoharjo.
Wali Kota menerima LHP bersama Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro dan didampinggi Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi.
Kepala Sub Auditorat Jateng II, Argo Waskito dalam sambutannya menyampaikan bahwa audit yang dilakukan BPK terkait dengan pengelolaan sampah untuk mendorong pengolahan yang dilakukan oleh masyarakat yang berfokus kepada proses recycle pada unit pengelolaan sampah di masyarakat.
“Pemeriksaan pengolahan pertambahan yang pertama upaya pemerintah daerah dalam rangka mendorong pengolahan yang dilakukan oleh masyarakat yang berfokus kepada proses recycle pada unit pengelolaan sampah di masyarakat,” ucap Argo Waskito.
Saat memberikan sambutannya Argo Waskito, menyampaikan beberapa poin rekomendasi yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Antara lain membuat perencanaan pengembangan jumlah peningkatan kapasitas unit pengelola sampah, terutama bank sampah di masyarakat secara sistematis, dengan target program serta kegiatan dengan output yang jelas dan terukur sesuai kebutuhan dan potensi yang ada.
Selain itu, membuat panduan tentang pemeliharaan sampah yg mendefinisikan dengan jelas pemisahan dan pengelompokkan sampah serta mengadakan sosialisasi dan mengedukasi kepada masyarakat tentang panduan tersebut, menetapkan rencana pengelolaan sampah pada fasilitas pengolahan yang diturunkan dalam target kinerja masing masing di fasilitas pengolahan sampah secara spesifik kemudian mengevaluasi dan memenuhi jumlah atau kapasitas fasilitas pengolahan sampah serta mengaktifkan atau mengoptimalkan kembali proses pengolahan sampah pada TPS.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal Resti Drijo Prihanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan Kota Tegal merupakan salah satu kota yang terpilih oleh BPK untuk melakukan pengelolaan sampah dengan baik dengan melakukan audit pengelolaan sampah.
Menurut Resti, selama ini pengelolahan sampah dianggap sebagai masalah dan dengan adanya audit yang dilakukan oleh BPK ini diharapkan pengelolaan sampah akan menjadi sesuatu yang membawa berkah di masyaraka terutama sampah.
Resti berharap ada sinergi antara DLH dengan OPD terkait pengelolaan sampah. Resti mencontohkan perlunya kerjasama dengan Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kota Tegal terkait penanganan sampah di pasar-pasar.
“Selama ini kan hanya Dinas Lingkungan Hidup saja yang menangani, harapannya nantinya baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait maupun masyarakat diharapkan ikut bersama-sama untuk bisa melakukan pengelolaan sampah dengan baik ditingkat rumah tangga,” harap Resti.
(Red2/Umum)
Editor : Irene Indah