Wali Kota Tegal Kukuhkan Ketua Forsakada Jawa Tengah

MENGUKUHKAN : Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M. mengukuhkan kepengurusan Forsakada Provinsi Jawa Tengah Periode 2021 – 2023. (BeeNews.id/Humas Pemkot Tegal)

TEGAL – Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M. mengukuhkan kepengurusan Forsakada Provinsi Jawa Tengah Periode 2021 – 2023 dengan Ketua Umum, Asri Hermawan, Staf Ahli Bupati Batang.

Hal tersebut dilaksanakan saat Wellcome Dinner Rapat Koordinasi Daerah Forum Staf Ahli Kepala Daerah (Rakorda Forsakada) Provinsi Jawa Tengah dengan tema “Strategi Percepatan Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19, Rabu (17/11/2021) malam di Pendopo Ki Gede Sebayu Komplek Balaikota Kota Tegal.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya menyampaikan selamat datang di Kota Tegal dengan ikonya bahari, identik dengan Pantura.

“Selain nelayan, Tegal adalah central city, dengan komoditas barang dan jasa yang menyangga daerah tetangga seperti Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Pemalang, berbeda dengan Semarang dan Solo Raya,” ucap Wali Kota.

Dalam kesempatan itu, Dedy Yon juga menyampaikan keberhasilan Kota Tegal dalam penanganan Covid-19.

“Kota Tegal untuk penanganan Covid 19 adalah yang paling hemat, dimulai bulan Maret tahun 2020 kita yang pertama melakukan isolasi wilayah, lokal lockdown, PSBB, percepatan vaksinasi hingga PPKM berhasil menjadikan Kota Tegal Level 1 pertama bersama Kota Semarang di Jawa Tengah.” jelas Wali Kota.

Lanjut Wali Kota, semoga keberhasilan Kota Tegal dalam penanganan pandemi bisa menjadi oleh-oleh dan bahan pembelajaran diwilayah para Staf Ahli bekerja dalam penanganan pandemi.

Sementara itu disampaikan oleh Ketua Pengurus Forsakada Seluruh Indonesia, Teguh Wynarno bahwa Organisasi Staf Ahli pada mulanya terpisah antara Provinsi/Gubernur dengan nama Forum Staf Ahli Gubernur se- Indonesia (FORSAGI) dan Forum Staf Ahli Bupati/Walikota dengan nama Forum Staf Ahli Kabupaten/Kota se Indonesia (FORSAKKI).

Namun setelah Munas Pertama di Padang pada tahun lalu disepakatilah untuk berintegrasi menjadi FORSAKADA.

“Dengan adanya Permendagri 134/2018 tersebut dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP RI No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka kedudukan dan peran Staf Ahli semakin kuat dalam rangka memberi masukan kepada Kepala Daerah, sehingga jabatan Staf Ahli sesungguhnya adalah jabatan strategis,” tutur Teguh.

Advertisements

Acara dilanjutkan dengan city tour dengan rute ke Laboratorium PCR Drive Thru di RSUD Kardinah, Dermaga Apung di Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal, Taman Pancasila dan diakhiri dengan kunjungan ke Alun-alun Kota Tegal dengan menggunakan sepeda motor 2 tak.

Di Alun-alun Kota Tegal yang masih dalam pembangunan tahap kedua revitalisasi, para Staf Ahli secara perdana diperlihatkan atraksi air mancur menari yang dihiasi lampu warna warni dan diiringi lima lagu daerah Tegal dan campursari.
(Red2/Pemerintahan)

Editor : Irene Indah

Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,437