Wali Kota Buka Musrenbang Perubahan RPJMD Kota Tegal tahun 2019-2024
TEGAL – Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menyampaikan bahwa salah satu tahapan penting dalam rangka penyusunan program pembangunan Kota Tegal, yaitu Musrenbang Perubahan RPJMD Kota Tegal tahun 2019-2024.
Hal tersebut disampaikan saat dilaksanakannya acara dan berkesempatan membuka secara resmi Musrenbang Perubahan RPJMD Kota Tegal Tahun 2019-2024, (08/07/2021) di Command Room, Diskominfo, Kota Tegal.
Acara yang dilaksanakan secara zoom meeting diikuti oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro beserta para Ketua Komisi DPRD Kota Tegal, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Johardi, para Asisten dan Staf Ahli.
Juga diikuti para kepala perangkat daerah, Camat dan Lurah dilingkungan pemerintah Kota Tegal, Tokoh Masyarakat, Akademisi, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Gabungan Organisasi Wanita, Forum Anak Tegal Bahari, Koordinator “Kotaku” Kota Tegal.
“Alhamdulillah, hari ini kita dapat mengikuti salah satu tahapan penting dalam rangka penyusunan program pembangunan Kota Tegal, yaitu Musrenbang Perubahan RPJMD Kota Tegal Tahun 2019-2024. Kita menyelenggarakan Musrenbang ini dalam situasi pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali guna menekan laju penyebaran Covid-19 yang meningkat dalam beberapa minggu terakhir” ucap Wali Kota mengawali sambutan.
Walikota menjelaskan ada dua hal pokok yang menjadi alasan dilakukannya perubahan RPJMD Kota Tegal antara lain pertama, adanya perubahan berbagai aturan kebijakan nasional yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran daerah. Hal ini menyebabkan hampir seluruh pemda di Indonesia melakukan perubahan dokumen RPJMD.
Kedua, terjadinya pandemik Covid-19 yang berdampak pada kondisi capaian pembangunan, perubahan atau disrupsi di tahun 2020, melingkupi semua bidang atau multidimensi. Sehingga pilihannya hanya satu, yaitu kita semua harus bersepakat untuk beradaptasi terhadap kondisi yang ada.
“Perlu saya sampaikan bahwa perubahan RPJMD Kota Tegal tahun 2019-2024 ini tidak mengubah substansi awal visi dan misi Kota Tegal, yaitu “Terwujudnya pemerintahan yang berdedikasi menuju Kota Tegal yang bersih, demokratis, disiplin dan inovatif,” tutur Wali Kota.
Beliau juga menyampaikan bahwa tujuan dan sasaran RPJMD beserta tolak ukurnya juga tidak dilakukan perubahan. Akan ada penyesuaian beberapa target indikator pembangunan sebagai dampak terjadinya Covid-19.
Adanya perubahan berbagai peraturan dan kebijakan terkait perencanaan dan penganggaran daerah juga menyebabkan perlu dilakukan updating mulai dari struktur program hingga tataran kegiatan dan sub kegiatan.
Sementara itu Kepala Bappeda Kota Tegal, Gito Musriyono menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya Musrenbang Perubahan adalah untuk harmonisasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan jangka menengah antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta Pemerintah Kota Tegal.
Juga untuk memperoleh masukan penyempurnaan dari stakeholders pembangunan terhadap rancangan perubahan RPJMD yang selanjutnya menjadi Raperda Perubahan RPJMD dan untuk menyepakati hasil musrenbang yang dituangkan dalam berita acara.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro menyampaikan bahwa DPRD Kota Tegal sebagai mitra strategis Pemerintah Kota Tegal berharap agar dalam penyusunan Perubahan RPJMD bisa mengakomodir keinginan masyarakat.
(Red3/Pemerintahan)
Editor : Nur Hayati