Wajib Bersertifikat Halal Untuk Seluruh Produk Makanan dan Minuman

WAJIB : Pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan serta jasa penyembelihan wajib miliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Self Declare merupakan pernyataan status halal oleh pelaku usaha itu sendiri.(BeeNews.id/Doc).

TEGAL – Semua pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan serta jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Termasuk juga bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makan dan minuman.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Tegal H. Akhmad Farkhan saat memberi sambutan kegiatan Kampanye Mandatory Halal di gedung pertemuan Yaumi Centre, Jalan Profesor Muhammad Yamin, Kudaile, Slawi, Sabtu (18/3).

Acara tersebut dengan dihadiri oleh para pelaku usaha (UMKM) di Kabupaten Tegal, para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di Kab. Tegal, di antaranya Amalia Yuniati, Leni Wijayanti, Masyitoh dan Sri Wijayani.

Untuk mendukung program sertifikasi halal tersebut, Akhmad Farkhan mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).

“Untuk mendaftar sertfikasi halal gratis ini, silakan pelaku usaha mengakses aplikasi pusaka atau ptsp.halal.go.id,” tuturnya.

Sementara itu, salah seorang P3H di Kab. Tegal, Amalia Yuniati menuturkan, para P3H mendampingi pelaku usaha untuk memproses sertifikasi halal secara gratis. “Kita mendampingi UMKM yang mengajukan sertifikasi halal secara self declare,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Self Declare merupakan pernyataan status halal oleh pelaku usaha itu sendiri. Namun demikian ada mekanisme yang mengaturnya. “Ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal secara self declare,” kata dia. (Red3/Bisnis).

Editor : Irene Indah

TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,849