Usai Terbakar Hebat, Kantor BPN Brebes Sementara Pindah ke Gedung Arsip Brebes

BERPINDAH : Usai kebakaran hebat, kini kantor BPN Brebes berpindah pelayanan di Gedung Arsip Brebes yang beralamatkan di Jl. Pusponegoro no 3A Brebes. Pelayanan aka dibuka pada 17 Juli 2023.(Beenews.id/Zuhud).

BREBES – Usai kebakaran hebat kantor Badan Pertanahan (BPN) Brebes pelayanan sementara dipindah di gedung Depo Arsip Dinas Arsip dan Perpustakaan di Jl. Pusponegoro no 3A Brebes. Pelayanan akan dibuka kembali pada 17 Juli 2023.

“Kepada masyarakat yang telah mengajukan permohonan pelayanan pertanahan dan masih dalam proses pengurusan maka dalam rangka penyelesaian pekerjaan, dimohon kerjasamanya untuk segera melaporkan ke Kantor Pertanahan,” kata kepala BPN Brebes, Siyamto, Sabtu (15/7).

Meski begitu, ada beberapa hal yang harus disertakan dalam pelaporan. Untuk permohonan pemeliharaan data seperti jual beli, hibah, APHB, waris, pemecahan, wakaf, dan lainnya syaratnya adalah:

  1. Membawa Surat Permohonan Pemulihan Data yang blankonya telah
    disediakan.
  2. Fotocopy KTP pemohon dan surat kuasa jika dikuasakan
  3. Fotocopy Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dan atau Bukti Setor (kuitansi pembayaran) yang dipegang
  4. Fotocopy Sertipikat.
  5. Fotocopy Akta PPAT / Akta Ikrar Wakaf yang di sahkan oleh pejabat yang bersangkutan atau penerima protokolnya.

Untuk pendaftaran tanah pertama kali syaratnya membawa:

  1. Surat Permohonan Pemulihan Data yang blankonya telah disediakan
  2. Fotocopy KTP pemohon dan Surat Kuasa jika dikuasakan
  3. Fotocopy Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dan/atau Bukti Setor (kuitansi pembayaran) yang dipegang
  4. Surat pernyataan penguasaan fisik tanah, riwayat tanah dan tidak sengketa.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk membantu upaya pemulihan arsip dengan membawa:

  1. Surat Permohonan Pemulihan Data yang blankonya telah disediakan
  2. Fotocopy KTP pemohon dan Surat Kuasa jika dikuasakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah
  3. Riwayat Tanah dan Tidak Sengketa
  4. Fotocopy sertifikat dan atau dokumen lainnya dengan memperlihatkan sertipikat asli.(Red3/Umum).

Editor : Irene Indah

TAG :,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,879