Tiga Anggota Geng Ditangkap Polisi Polres Brebes

KEJAHATAN : Tampak Kapolres brebes Guntur tengah menunjukkan barang bukti tindak kejahatan kepada awak media. (Beenews.id/zuhud).

BREBES – Telah terjadi tawuran antargeng motor di Jalur Pantura Desa Klampok, Kecamatan Wanasari Brebes yang menewaskan dua orang dan satu luka-luka. Kini ketiga anggota geng motor yang terlibat tawuran ditangkap.

Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap mereka di rumah masing-masing. Para pelaku diantaranya M Anton Prasetyo (18) kemudian dua pelaku lainnya masih bawah umur yakni FM (16) dan DIN (16) yang keduanya merupakan warga Desa Dumeling Wanasari.

Kapolres Brebes, AKBP Guntur M Tariq menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap karena menjadi biangkerok tewasnya dua anggota geng motor lain dalam aksi tawuran. Tawuran antara kelompok geng motor itu terjadi pad jalur Pantura Klampok, Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, Senin (24/7) dini hari.

Guntur mengatakan, saat tawuran terjadi para korban berbonceng tiga dan dikejar oleh lawan. Dalam keadaan panik, motor yang dikendarai korban menabrak pembatas jalan dan masuk ke selokan.

Ketika terjadi kejar-kejaran, ketiga pelaku yang juga berbonceng tiga ini mengeluarkan senjata tajam dan melukai korban yang membonceng di bagian paling belakang. Kendaraan korban kemudian ditendang hingga terjatuh dan menghantam pembatas jalan.

“Dua korban tewas karena membentur pembatas jalan, setelah motornya ditendang pelaku,” kata Guntur saat konferensi pers di Mapolres Brebes, Selasa (25/7).

Aksi kejar-kejaran yang berujung kecelakaan lalu lintas ini menyebabkan dua dari tiga orang tewas. Para korban yaitu Zulfikar warga Desa Tegalglagah Kecamatan Bulakamba, dan Api warga Desa Petunjungan Kecamatan Bulakamba. Kemudian satu korban TA (17) warga Desa Petunjungan mengalani luka akibat sabetan senjata tajam.

“Alhamdulilah, tiga pelaku sudah kami amankan. Yakni, MAP dan dua lainnya anak masih di bawah umur. Usianya masih di bawah 18 tahun,” jelas Guntur.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebilah celurit, HP, dua unit motor dan pakaian korban. Selanjutnya, para pelaku akan dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan dua pelaku yang masih di bawah umur ditangani dengan UU no 2 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Guntur mengaku, gesekan antara geng motor di Brebes semakin marak. Maka dari itu, jajarannya kini tengah melakukan berbagai macam upaya antisipasi guna mencegah kejadian ini terulang kembali.

Advertisements

Yang diantaranya melakukan sosialisasi ke masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah mengingat aksi tawuran ini banyak melibatkan pelajar.

“Sebagai upaya antisipasi, kami terus berikan sosialisasi ke masyarakat, termasuk blusukan ke sekolah-sekolah,” pungkasnya.(Red3/Umum).

Editor : Irene Indah

TAG :,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 121,963