Terkendala Biaya, Ibu dan Bayi yang Sempat Tertahan di RS, Kini Bisa Pulang
BREBES – Sempat tertahan di rumah sakit akibat belum membayar denda tunggakan BPJS, Rini (29) dan bayi yang baru dilahirkan akhirnya bisa pulang ke rumah, Rabu (5/7/2023).
Awalnya, warga Desa Kubangjero RT 2 RW 1 Kecamatan Banjarharjo itu tidak diperbolehkan pulang dari RS Mutiara Bunda Tanjung lantaran masih harus melunasi denda tunggakan BPJS hingga jutaan rupiah. Mereka mengaku tidak memiliki biaya lagi untuk menutup denda tunggakan tersebut.
Suami Rini, Sakim (40) mengaku lega istri dan bayinya bisa pulang dari rumah sakit setelah denda tunggakan BPJS sebanyak Rp 3.661.920 dibayarkan oleh donatur.
Semula, beberapa donatur membayarkan tunggakan BPJS mencapai Rp 2.648.000. Setelah dibayarkan, istri Sakim tetap tertahan di rumah sakit lantaran masih ada denda tunggakan Rp 3.661.920.
“Lega akhirnya bisa pulang atas bantuan para donatur. Siang ini langsung pulang karena sudah diperbolehkan dokter juga,” kata Sakim.
Ia pun menceritakan semua permasalahan yang dihadapi. Dia menceritakan, awalnya Rini melakukan persalinan di Rumah Sakit Mutiara Bunda Tanjung pada Sabtu pekan lalu. Setelah mempertimbangkan segala resiko yang akan muncul, Sakim menuruti kemauan istrinya untuk pulang pada Selasa (4/7) kemarin.
Namun, kata Sakim, pihak rumah sakit tidak mengizinkanya. Istri dan bayinya tertahan karena ada masalah keuangan yang belum diselesaikan.
“Istri masuk Jumat malam, kemudian melahirkan Sabtu siang dengan cara operasi (caesar). Setelah beberapa hari dirawat, istri saya tidak betah dan mau pulang,” ujar Sakim.
Sementara itu, Direktur RS Mutiara Bunda, Melvin mengatakan, pasien atas nama Rini (29), yang melahirkan telah diperbolehkan pulang setelah melewati persalinan dengan operasi caesar. Pasien tersebut sudah diperbolehkan pulang atas rekomendasi dokter yang menangani. Terkait dengan administrasi, sudah tidak ada lagi tunggakan dan denda BPJS Kesehatan.
“Sudah boleh pulang siang ini, sudah selesai semua. Dokter juga sudah memperbolehkan pulang,” kata Melvin.
Kepulangan Rini dan bayinya dari rumah sakit ini sempat menarik perhatian sejumlah pihak yang akhirnya iuran untuk menyelesaikan tunggakan dan denda BPJS Kesehatan. Termasuk seorang pengusaha muda asal Brebes, Shintya Sandra Kusuma. Ia turut membayarkan denda BPJS Kesehatan lantaran merasa prihatin dengan kondisi keluarga miskin tersebut.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi Ibu Rini yang sempat tidak bisa pulang karena tertahan di rumah sakit. Alhamdullilah siang tadi sudah bisa pulang,” kata Shintya Sandra Kusuma.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Brebes Ineke Tri Sulistiowati mengatakan, jika status BPJS pasien bersangkutan sudah diganti dari yang semula BPJS Mandiri dengan iuran setiap bulan menjadi BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Terkait denda dan tunggakan sudah diselesaikan para donatur yang telah membantunya. Status kepesertaan BPJS menurutnya sudah diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.
“Memang sejak bulan Desember 2022 ada mekanisme cut off (pengalihan kepesertaan) yang bisa mengalihkan kepesertaan BPJS dari BPJS Mandiri menjadi BPJS PBI yang dibiayai APBD, dan bisa aktif pada hari itu juga. Kasus ini sebenarnya kemarin bisa diatasi seperti itu kalau semua saling berkoordinasi, termasuk pasien dan pihak rumah sakit,” kata Ineke Tri Sulistiowati.
Anggota DPRD Brebes Didi Tuswandi yang ikut mengawal proses pemulangan pasien dan bayinya mengaku bersyukur kendala yang dihadapi sudah ada solusi.
“Bersyukur ibu dan bayi sudah pulang dalam keadaan sehat. Mudah-mudahan hal seperti ini tidak terjadi lagi dan bisa menjadi pembelajaran bersama. Karena setiap ada persoalan pasti ada solusi terbaik. Terlebih ini soal kesehatan dan keselamatan jiwa itu harus diutamakan,” kata Didi Tuswandi.(Red3/Umum).
Editor : Irene Indah