Terima Sumbangan di Sekolah Tidak Dilarang PGRI Jateng
BREBES – Ketua PGRI Jawa Tengah Muhdi tidak melarang sekolah menerima sumbangan dari orang tua murid dan pihak luar sepanjang memenuhi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam pandangan PGRI, Pemerintah belum mampu sepenuhnya menyediakan kebutuhan pendidikan sehingga perlu ada peran serta Komite Sekolah untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Hal tersebut disampaikan Muhdi saat menghadiri Konferensi Kerja ke-4 PGRI Kabupaten Brebes, di Gedung Guru Jalan Taman Siswa, Brebes, Sabtu (29/7).
Terkait pembiayaan sekolah, PGRI sebenarnya taat pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016. Sebagaimana tersirat dalam sambutan Bupati Brebes bahwa pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah. Pasal 10 Permendikbud menjelaskan, Komite sekolah berkewajiban melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan secara suka rela dan tidak mengikat.
“Tidak boleh berbentuk pungutan, tapi sumbangan sukarela dan tidak mengikat berdasarkan keputusan musyawarah Komite Sekolah,” kata Muhdi.
Sikap PGRI membolehkan sumbangan karena PGRI melihat pemerintah belum memungkinkan untuk memberikan dana yang cukup dalam rangka memajukan pendidikan. Dia melihat masih banyak kebutuhan sekolah yang tidak bisa dipenuhi sepenuhnya oleh pemerintah.
“Yang jelas, kalaupun ada yang mengumpulkan sumbangan, harus ingat Permendikbud 75 yakni melalui keputusan komite sekolah dan tidak mengikat,” tandasnya.
Dalam perjuangannya, lanjut Muhdi, PGRI akan selalu mempertahankan NKRI, memajukan pendidikan dan mensejahterakan guru. PGRI bertekad mencerdaskan kehidupan bangsa yang artinya kalau urusan pendidikan ya diserahkan pada PGRI.
“Termasuk untuk mensejahterakan guru, memuliakan guru, jangan dininabobokan dengan gelar pahlawan tanpa tanda jasa, karena guru juga manusia,” selorohnya.
Muhdi memuji perkembangan PGRI Brebes karena tidak hanya PGRI nya saja yang bagus tetapi juga pendidikannya baik. PGRI Brebes tergolong yang terbaik di Jateng, terbukti bisa memberi laptop, tv, sepeda motor kepada cabang-cabang yang pengelolaan administrasinya baik.
Pemkab Brebes juga sangat baik kepada guru karena telah mengangkat ribuan guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tengah memperjuangkan tunjangan yang belum diterima kepada Menteri Keuangan RI.
“Brebes itu, pendidikannya bagus, tetapi skornya rendah. Hal ini disebabkan karena pendataannya yang kurang baik. Bila pendataan bagus maka hasilnya akan baik. Termasuk di era disrupsi harus ada inovasi diantaranya dengan Pendidikan model hybrid untuk mengakomodir anak-anak yang sekolahnya jauh,” pungkasnya. (Red3/Pendidikan).
Editor : Irene Indah