Tembok Jalan Pasar Seng Bumiayu Milik Pemkab Brebes Dibongkar
BREBES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes membongkar tembok keliling di lahan dekat Pasar Seng Bumiayu, Rabu (25/10). Eksekusi itu dilakukan, setelah proses hukum atas lahan yang sempat diklaim milik warga tersebut selesai.
Pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP Brebes bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Brebes dikawal petugas Kepolisian itu berjalan aman dan lancar.
Plt Kepala Dinperwaskim Brebes, Murokhayati, mengatakan pembongkaran tembok atau pembebasan tanah Pemkab Brebes dilakukan setelah prosedur hukum sudah selesai dan sah.
“Pembongkaran dan pembebasan tanah pemerintah ini dilakukan karena semua proses dilakukan, dan secara hukum sudah jelas,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan sengketa lahan sudah berlangsung sekitar satu tahun. Pendekatan dan mediasi ke pihak yang mengaku memiliki lahan telah dilakukan.
“Sekitar satu tahun berjalan, pihak yang mengklaim tidak bisa membuktikan dan tidak dapat melakukan gugatan, karena memang sudah secara sah dan bersertifikat tanah ini milik Pemkab Brebes,” kata Murokhyati.
Dia menambahkan, tanah berukuran 6×40 meter persegi tersebut akan digunakan untuk akses keluar masuk Pasar Seng Bumiayu.
“Nantinya untuk masyarakat atau jalan keluar masuk Pasar Seng,” kata Murokhayati menambahkan.
Plt Kepala Satpol PP Brebes, Agus Iswanto, mengatakan eksekusi lahan dengan melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan tembok liar dilakukan setelah ada perintah dari Sekda Brebes.
“Kami melakukan pembongkaran atau penertiban sesuai dengan perintah dari Sekda Brebes,” katanya.
Pembongkaran berjalan lancar dengan mengerahkan dua regu dari Satpol PP dan dua regu dari Polres Brebes untuk pengamanan. Pembongkaran tembok dilakukan dengan alat berat atau bekho.
Setelah dilakukan pembongkaran, selanjutnya dipasang papan peringatan bertuliskan “Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Brebes, dilarang manfaatkan tanpa izin pemerintah”.(Red3/Umum)
Editor : Irene Indah