Targetkan Partisipasi Generasi Milenial di Pemilu 2024 Mendatang

PENGGABUNGAN : Berdasarkan hasil rakor nasional, terkait daftar pemilih juga ada informasi menggembirakan. Yakni, akan ada penggabungan daftar pemilih yang di luar negeri dan dalam negeri.(BeeNews id/Zuhud).

BREBES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, terus gencarkan edukasi dan sosialisasi Pemilu 2024.

Targetnya, menggugah kesadaran dan partisipasi generasi milenial untuk menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih pemula.

Komisioner KPU Brebes Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mokhammad Muarofah mengatakan, digelarnya sosialisasi dan edukasi bagi generasi muda yang masuk kategori pemilih pemula.

Menurutnya, Kegiatan sosialisasi ini, guna memberikan edukasi tentang semua tahapan pada pemilu 2024 mendatang.

Termasuk, metode diseminasi informasi dan sosialisasi juga disesuaikan dengan era digital. Artinya, semua akses informasi Pemilu 2024 juga sudah tersedia di website resmi KPU.

“Kurangnya partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019. Masih jadi fokus KPU, harapannya setelah sosialisasi bagi pemilih pemula ini bisa mendongkrak penggunaan hak pilih,” ujar Muraofah.

Berdasarkan hasil rakor nasional, terkait daftar pemilih juga ada informasi menggembirakan. Yakni, akan ada penggabungan daftar pemilih yang di luar negeri dan dalam negeri.

Artinya, tidak akan muncul pemilih ganda karena NIK terintegrasi dengan data pemilih. Sebab, Kabupaten Brebes masih banyak tercatat Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. Namun, datanya masih terdaftar sebagai pemilih di dalam negeri.

“Dengan adanya penggabungan Daftar Pemilih tetap. Harapannya, tidak akan muncul data pemilih ganda,” jelasnya.

Juga menurutnya, lain penggabungan DPT. Regulasi baru dalam Pemilu 2024 juga terus digencarkan sosialisasinya. Yakni, PKPU terbaru Nomor 7 Tahun 2022 tentang juknis penggunaan hak pilih.

Advertisements

Fokusnya, semua pemilih bisa menggunakan hak pilihnya berdasarkan alamat domisili KTP-el. Sehingga, saat ada keterangan pindah domisili pemilih bisa mengajukan perubahan data di info pemilu kpu.go.id.

“Artinya, jika Pemilu 2019 hak pilih pemilih berdasarkan defacto (lokasi terkini). Sekarang, beralih menjadi de jure (identitas domisili sesuai KTP-el,” pungkasnya.(Red3/Umum).

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,879