Tanggulangi Persoalan Kemiskinan, Pemkot Tegal Anggarkan Rp. 70,4 Miliar di 2023
TEGAL – Persoalan Kemiskinan menjadi perhatian Pemerintah termasuk di dalam upaya penanggulangganya, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dalam Rapat Koordinasi Tahun 2022, yang dilaksanakan di Hotel Karlita, Rabu (2/11/2022), mengambil tema “Integrasi Data dan Konvergensi Program Multisektor untuk Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem”, dan dengan semangat “Kota Kolaborasi” mengalokasikan Anggaran untuk penanggulangan kemiskinan ekstrim sebesar Rp. 70,4 Miliar di tahun 2023.
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Sri Primawati Indraswari menyampaikan hal tersebut saat memberikan paparan Rencana Aksi Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem.
“Terkait rencana Program Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), sebagaimana arahan Bapak Presiden, telah kita susun program penanggulangan melalui tiga strategi utama dengan total anggaran pada R APBD Tahun 2023 sebesar Rp. 70,4 miliar,” tutur Pj. Sekda Kota Tegal.
Pada Program Pengurangan Beban Pengeluaran Masyarakat; didukung oleh anggaran sebesar Rp. 34,5 Miliar, yang diantaranya diperuntukkan untuk Pemberian Jaminan Kesehatan (PBI-JKN) bagi Ruta Miskin, Bantuan Seragam Sekolah bagi Siswa Miskin, Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan, Program Tegal Eman Lansia (TEMANLANSI), melalui Bantuan Uang dan Bantuan Permakanan bagi Lansia Terlantar, serta Bantuan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial, Bantuan Penunggu Pasien, serta Santunan Kematian.
Pj. Sekda menambahkan, pada Program Peningkatan Pendapatan Masyarakat; didukung oleh anggaran sebesar Rp. 2,67 miliar, yang diantaranya diperuntukkan untuk dukungan program bidang ketenagakerjaan seperti Job Cafe, Program Magang Kerja, serta Pelatihan Calon tenaga Kerja Berbasis Kompetensi, Kemudian terdapat beberapa kegiatan Pelatihan/Pemberdayaan bagi Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera-1, Pembinaan dan Pendampingan bagi UMKM, Nelayan, serta Pembudidaya ikan.
Sedangkan pada Program Penurunan Jumlah Kantong-Kantong Kemiskinan; didukung oleh anggaran sebesar Rp. 33,22 miliar, yang diantaranya diperuntukkan untuk Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perkotaan, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Rehabilitas RTLH, Pembangunan dan peningkatan Sarpras Pendidikan.
Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menyampaikan bahwa dalam upaya pangentasan kemiskinan perlu ada konseptual framework dalam penanganan kemiskinan yang benar. Berikutnya, penanggulangan kemiskinan ini tidak bisa dikerjakan oleh single sector saja, tapi harus dikerjakan secara bersama-sama atau kolaborasi.
“Saya berharap agar dilakukan percepatan ketersediaan data yang akurat tentang tingkat kesejahteraan sosial, khususnya di Kota Tegal. Supaya kita punya pegangan data yang benar, sesuai dengan kondisi kita,” ujar Wali Kota Tegal.
Kemudian terkait intervensi sosial terhadap keluarga penerima bantuan, Wali Kota mengusulkan kedepan agar menggunakan pendekatan pemberdayaan. Bukan semata-mata hanya memberikan bantuan.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) Kota Tegal, Resti Drijo Prihanto, menyampaikan bahwa pihaknya menyelenggarakan secara rutin Rapat Koordinasi kaitan dengan pangentasan kemiskinan untuk mensosialisasikan arahan dari Pemerintah Pusat terkait strategi dan kebijakan nasional serta peran Pemerintah Daerah dalam rangka percepatanpenghapusan kemiskinan ekstrem.
Selain untuk menyampaikan Gambaran Umum Profil Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kota Tegal yang diperoleh dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, serta penyampaian Rencana Aksi Tahunan (RAT) Penanggulangan Kemiskinan Kota Tegal Tahun 2023. Untuk materi ini akan disampaikan oleh Pj. SekdaKota Tegal.
Pada kesempatan tersebut juga akan dilaksanakan Penyerahan Bantuan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kota Tegal, Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), serta Bantuan Rumah Unggul Sistem Panel Instan (RUSPIN) Kota Tegal.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Irene Indah