Tahroni : Tinggi Pangkat, Imbangi Dengan Prestasi

AMANAT : Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes Tahroni mengingatkan kepada ASN bahwa tingginya pangkat merupakan amanat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi sesuai kompetensinya.(BeeNews.id/Dinkominfotik Brebes)

BREBES – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes Tahroni mengingatkan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) meningkatkan prestasinya seiring dengan kenaikan pangkat. Jangan sampai tingginya pangkat malah kinerjanya kendur bahkan melalaikan tugas.

Kata Tahroni, pada perspektif kenaikan pangkat, eforia kenaikan pangkat bukan untuk membangun sistem baru.

Sistem baru dalam artian kadang-kadang ada sistem baru disimpan di bank yang baru. Kadang terjadi penyimpanan eror, orang tidak akan mampu bekerja padahal sedang dilakukan percepatan dalam masa tertentu.

Seperti finger print yang merupakan salah satu keharusan, keniscayaan, perintah dari KPK untuk menilai kinerja kita. Kalau tidak pernah apel, dinilai sebagai salah satu bentuk korupsi waktu disiplin.

“Terkait isu jual beli jabatan, saya selalu mengingatkan tidak ada konteks jual beli jabatan dalam kepegawaian. Kalau percaya, berarti telah terjebak pada oknum,” tandas Tahroni saat menyerahkan SK Kenaikan Pangkat golongan IV, di aula BKPSDMD, Kamis (16/9).

Dalam waktu dekat, lanjutnya, ada rotasi, mutasi jabatan jangan sampai percaya melalui seseorang bisa menaikan derajat menjadi pejabat. Itu, tipu daya syetan yang tidak akan ada berkah dalam meraih penghasilan, bekerja sebaik-baiknya, dengan menjaga ekosistem.

Tahroni menyerahkan 126 Petikan SK Kenaikan Pangkat PNS golongan IV terdiri dari golongan IV/a sebanyak 116 orang, IV/b ada 1 orang dan IV/c ada 9 orang.

Kepala Bidang Mutasi BKPSDMD Brebes Dra Sriatun MSi meminta maaf karena tidak menghadirkan Bupati atau Wakil Bupati karena kondisi yang tidak memungkinkan.

Di saat PPKM Brebes masih pada level 3, maka Satgas Kecamatan Brebes membatasi perkumpulan di atas 100 orang. Untuk itu, pada penyerahan petikan SK Kenaikan pangkat digelar secara sederhana yang dibagi menjadi dua sesi.
(Red2/Pemerintahan)

Editor : Irene Indah

Advertisements
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 116,369