Serap Pendapat Masyarakat, Pemkab Brebes Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD dan RPD

PRIORITAS : Bupati Brebes Idza menegaskan bahwa layanan dasar seperti Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi harus tetap menjadi skala prioritas. Juga agenda pengentasan kemiskinan ekstrem dan Pembangunan Infrastruktur berkelanjutan. (BeeNews.id/Dinkominfotik Brebes)

BREBES – Untuk menyerap pendapat masyarakat, Pemerintah Kabupaten Brebes menggelar Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2023 dan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026, di Aula Baperlitbangda, Kamis (24/02).

Forum Konsultasi yang dibuka Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH juga diikuti virtual oleh Camat dan Kepala Desa serta stakeholders lainnya di 17 Kecamatan se Kabupaten Brebes.

Melalui forum tersebut, Idza juga berharap Vaksinasi kembali digenjot agar target capaian terutama pada Vaksin dosis 2 dan dosis 3 (Booster) bisa tercapai guna mewujudkan kekebalan tubuh. Terhadap serangan varian baru jenis Omicron, Idza wanti-wanti untuk tetap waspada dan hati-hati.

Wakil Ketua DPRD Brebes Teguh Wahid Turmudi menyampaikan seluruh perencanaan yang disusun sangatlah baik. Namun demikian untuk menjalankan rencana yang sudah disusun tersebut perlu penganggaran yang baik pula.

Teguh mengajak seluruh pihak untuk bareng-bareng menyusun rencana penganggaran pendukung pelaksanaan program pembangunan Brebes.

Kata Teguh, pendapatan asli daerah Brebes masih sangat terbatas, sehingga perlu dicarikan penganggaran yang bersumber usaha lain yang sah. Salah satunya dengan menggandeng Kolega yang ada di provinsi dan pusat untuk sama-sama membangun Brebes.

Sekda Brebes Ir Djoko Gunawan MT menjelaskan, maksud dilaksanakanya Forum Konsultasi Publik yakni melakukan penjaringan aspirasi dan harapan masyarakat. Masukan dan saran tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Brebes tahun 2023-2026 dan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023.

Nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan Renstra dan Renja Perangkat Daerah serta serapan aspirasi pokok pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Brebes.

Djoko menambahkan, Forum ini bisa menjadi sinkronisasi agenda program prioritas Kabupaten Brebes dengan Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat.

Dasar pelaksanaan dari konsultasi publik RKPD dan RPD adalah UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan Perpres No 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

Advertisements

Lanjutnya, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No 5 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023, Perda Kabupaten Brebes No 3 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2005-2025 dan Instruksi Mendagri No 70 tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah berakhir tahun 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan dengan peserta terbatas, menerapkan protokol kesehatan ketat diikuti secara luring perwakilan dari elemen masyarakat, Kepala BPKAD dan Kepala Baperlitbangda serta beberapa kepala OPD, dan undangan Lainnya.
(Red2/Pemerintahan)

Editor : Irene Indah

TAG :,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,442