Selama Bulan Ramadhan Jam Kerja ASN Pemkot Tegal Berubah
TEGAL – Selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal berubah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Tegal, nomor 060/014 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 H Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal tertanggal 29 Maret 2022.
SE tersebut berdasar pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pengaturan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1443 H di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal ditetapkan sebagai berikut; Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 hari kerja, Senin s/d Kamis, masuk kerja mulai pukul 07.30 dan pulang pada pukul 15.00 WIB, sedangkan di hari Jum’at, masuk kerja pukul 07.30 dan pulang pada pukul 11.00 WIB.
Sedangkan untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan 6 hari kerja: Senin s/d Kamis, masuk kerja mulai pukul 07.30 dan pulang pukul 13.30 WIB, dan untuk hari Jum’at masuk kerja pukul 07.30, dan pulang pada pukul 11.00 WIB, serta dari Sabtu masuk kerja pukul 07.30 dan pulang kerja pukul 13.00 WIB.
SE tersebut juga menjelaskan Pengaturan khusus yang diberikan kepada Kepala Perangkat Daerah masing-masing kepada kepada RSUD Kardinah, Unit pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Unit kerja pelayanan lainnya terkait jumlah jam kerja pegawai diatur oleh yang diberlakukan dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu minimal 32,5 jam.
Selain memberikan pengaturan jam kerja, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Johardi menghimbau kepada Kepala Perangkat daerah agar dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1443 H, memastikan tercapainya kinerja Pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Irene Indah